Hukrim

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di 11 TKP, 4 Tersangka Berhasil Diamankan

SUMENEP,RI – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor di 11 TKP dan empat tersangka berhasil diamankan. Senin ( 27/02/2023 )

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Sumenep Iptu Agus Rusdiyanto bersama dengan Kanit Resmob Ipda Sirat, SH.

Kasus Curanmor tersebut Berdasarkan LP Polres Sumenep diantaranya Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. 27 September 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 November 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 29 Januari 2023.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S, S.H mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka yakni pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 wib bertempat di Jalan Raya. Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Kota Sumenep.

“Sedangkan tempat kejadian perkara yaitu di Rumah Kos Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, ” jelas Akp Widi

Akp Widi menjelaskan nama-nama keempat tersangka diantaranya 1. RN (1997) seorang pelajar warga Tenonan, Kec Manding, 2. TF (1993) warga Tenonan, Kec Manding, 3. MW (19) warga Desa Paberasan, Kec Kota, 4.MA (1984) warga Lanjuk, Kec Manding, Kabupaten Sumenep.

Tersangka RN dan DR ( DPO ) melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di TKP berbeda. Sedangkan Roni bersama TR sebanyak 7 kali.

Namun, semua barang bukti (BB) oleh DR diserahkan kepada adiknya bernama WR

Akp Widi menambahkan BB hasil curian oleh WR diserahkan kembali kepada MA untuk dijual di daerah Tamberru Kecamatan Pamekasan

Tersangka beserta BB nya yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M. 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TR sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan 1 (Satu) buah obeng bintang warna gagang hitam serta 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat Perbuatannya keempat tersangkut tersebut dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. (M. One – Pryis /Red).

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Menjaga Budaya Baik Nusantara, Kapolres Ketapang Silaturahmi Kepada Pangeran Mangkunegara Kerajaan Matan Tanjungpura

Ketapang, RI - Polda Kalbar - Kapolres Ketapang AKBP Setiadi S.H., S.I.K., M.H. bersilaturahmi ke…

2 jam ago

Kapolsek Menyuke Silahturahmi Coolling System Jelang Pilkada 2024

Polres Landak, RI - MENYUKE, POLDA KALBAR, Kapolsek Menyuke Ipda Aprianus Sabari Tampe, SH. pada…

3 jam ago

Kapolres Sekadau Sampaikan Pesan Moral Terkait Kehidupan Anak Kost Bagi Siswa SMK Keling Kumang

Sekadau, RI - Polda Kalbar - Suasana kehangatan dan kebersamaan tampak di Aula SMK Keling…

3 jam ago

Pj Gubernur dr. Harisson, Lantik H. Burhanudin Ahad Sebagai Ketua Forum Pembauran Kebangsaan Kalimantan Barat

PONTIANAK,RI – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, secara resmi melantik H. Burhanudin Ahad…

3 jam ago

Bawaslu Kabupaten Blitar , Medsos Punya Peranan Penting Jaga Integritas Demokrasi

Foto: Sosialisasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Bersama Nara sumber dan Pegiat Medsos Blitar, RI- Bawaslu Kabupaten…

6 jam ago