MADIUN – RI, Dengan dimulainya penggunaan Vaksin Covid-19 yang mulai disebar dan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia pihak Polres Madiun Kota dalam hal ini Jajaran Satresrim, akan melakukan tindakan tegas bagi warga apabila menyebarkan berita bohong atau Hoox khususnya di Media Sosial terkait Vaksin tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kota Madiun AKBP.DEWA PUTU EKA,S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Madiun AKP.FATAH MEILANA,S.I.K,M.H,di Ruangannya, pada Rabu (13/1/21).
“Jadi menyikapi penggunaan Vaksin Covid-19, kami dari Jajaran Satreskrim Madiun Kota, menekankan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan adanya Berita Bohong atau Hoax tentang Vaksin Covid-19,” ungkapnya.
“Kami sudah menerjunkan Team Cyber untuk memonitor siapa saja yang menyebarkan Berita Bohong di Media Sosial (Medsos), atau Ujaran Kebencian dan bila kami temukan kami akan tindak tegas tetapi dengan menelaah terlebih dahulu setiap infornasi yang kami dapatkan dan bila memenuhi unsur pidana menyebarkan Hoax akan kami tindak tegas,” terangnya.
“Kami akan terapkan UU UTE Pasal 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tambahnya.
Untuk diketahui, menurut beberapa sumber, bahan Vaksin Covid-19 tersebut layak dan aman lantaran merupakan hasil Bioteknologi Recombinan Porcine sehingga Halal. (bs/ebit/team)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…