Peristiwa

Polresta Mojokerto Bongkar Penipuan Dan Penggelapan Di Mega Finance Hingga 1,2 M

MOJOKERTO – RI, Sebanyak 10 orang dari 7 tersangka terlibat tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan penggelapan data fiktif kredit sepeda motor yang diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Saat melakukan aksinya, tersangka utama merupakan Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Kasat Reskrim IPTU Hari Siswanto, S.A.P., M.H., Kasat Lantas AKP Heru SBS. dan Kasi Humas IPDA MK Umam, SE serta Kasi Propam Kota IPDA Yuda Yulianto, SH dan Kanit Pidum IPTU Bayu menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Atau Penipuan Atau Penggelapan di Halaman Polres Mojokerto Kota. Senin (22/11/21) siang

“Sebagai Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance Nanda Agus Dwi Prasetya (24) warga Kelurahan Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Bersama sembilan pelaku lainnya, dari data keseluruhan yang di input terdapat 77 konsumen yang masuk dalam analis survey para pelaku. Terdapat 62 konsumen (PK) yang mengalami keterlambatan pembayaran dengan total ada empat dealer”, Ucap Kapolresta Mojokerto

Masih Kata AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers, “Ada 7 tersangka yang diamankan, mereka memiliki peran masing-masing. seTersangka utama, Nanda disangkakan dengan Pasal 374 KUHP karena dia adalah karyawan dari finance tersebut, dia melakukan manipulasi, menerima duit dari konsumen kemudian mengeluarkan unit kendaraan,” katanya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjut Kapolresta, tersangka mengajak beberapa rekan untuk mencari konsumen dengan maksud meminta persyaratan baik identitas maupun yang lain. Tersangka menginput data tersebut dengan cara fiktif untuk dimasukkan ke dealer yang di tujuh agar sepeda motor bisa didapatkan dari dealer.

“Sepeda motor yang berhasil realisasi dari dealer langsung dijual ke penadah dengan harga Rp 12 hingga 15 juta. Dealer yang menjadi sasaran antara lain dealer Sekawan, Lancar Motor, Merdeka dan Tirto Agung Motor. Petugas masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” urai Kapolresta

Modus tersangka yaitu memasukkan data konsumen yang tidak sesuai kenyataanya, “PT Mega Finance mengalami kerugian sebesar Rp1,2 milyar. Lima tersangka yang ikut serta dalam aksi tersebut dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 56 KUHP. Sementara penadah disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP.” Tegas AKBP Rofiq. (mjb/tg red humas)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

5 jam ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

5 jam ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

6 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

11 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

16 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

16 jam ago