Hukrim

Polsek Arjasa Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Pick Up Di Wilayah Hukum Polres Sumenep

SUMENEP – RI, Polsek Arjasa Ringkus pelaku pencurian mobil Pick Up, Di Balai Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.Madura Jawa Timur. Jumat 25 Maret 2022. Pukul 14.00. Wib.

Pelaku D MSK, beralamat Dusun Tengah RT 01/RW 01 Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep di tangkap di balai desa Laok Jangjang.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300 warna coklat Nopol M 8239 XD yang diamankan dirumah pelaku D. MSK alamat Dusun Pasar Desa Pandeman Kec. Arjasa.Kab Sumenep.

AKP Widiarti S. SH Humas Polres Sumenep menjelaskan kronologis berawal pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul : 17.45 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit mobil Pick Up Misubishi L300 warna coklat dengan No. Pol M 8329 XD, milik korban Daeng .DU di halaman rumah milik korban Daeng DU termasuk Dusun Ngomber Rt. 003 Rw. 001 Desa Laok Jangjang Kec. Arjasa Kab. Sumenep, kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut berada di Desa Pandeman Kec. Arjasa Kab. Sumenep, setelah dilakukan penyelidikan kemudian mobil milik korban Daeng DU tersebut berada di rumah milik pelaku D. MSK di Dusun Pasar Desa Pandeman Ke. Arjasa Kab. Sumenep.

Kemudian petugas mendatangi rumah pelaku D. MSK akan tetapi yang bersangkutan tidak ada dan menurut istrinya (TM) bahwa mobil tersebut sengaja dibawa oleh suaminya (D. MSK), kemudian petugas petugas dapat mengamankan pelaku  D. MSK  dan setelah dilakukan interograsi kemudian pelaku D. MSK  mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian terhadap Mobil jenis Pick up Mitsubishi L300 dengan No.Pol M 8329 XD milik korban Daeng DU tersebut, selanjutnya pelaku D. MSK beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan adanya kejadian tersebut korban Daeng DU mengalami tafsir kerugian kurang lebih sebesar Rp. 89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah).

 Pelaku dijerat tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana. (M. One – SPD /;Red Humas)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

8 jam ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

8 jam ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

9 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

14 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

18 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

19 jam ago