Hukrim

Polsek Arjasa Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Pick Up Di Wilayah Hukum Polres Sumenep

SUMENEP – RI, Polsek Arjasa Ringkus pelaku pencurian mobil Pick Up, Di Balai Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.Madura Jawa Timur. Jumat 25 Maret 2022. Pukul 14.00. Wib.

Pelaku D MSK, beralamat Dusun Tengah RT 01/RW 01 Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep di tangkap di balai desa Laok Jangjang.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300 warna coklat Nopol M 8239 XD yang diamankan dirumah pelaku D. MSK alamat Dusun Pasar Desa Pandeman Kec. Arjasa.Kab Sumenep.

AKP Widiarti S. SH Humas Polres Sumenep menjelaskan kronologis berawal pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul : 17.45 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit mobil Pick Up Misubishi L300 warna coklat dengan No. Pol M 8329 XD, milik korban Daeng .DU di halaman rumah milik korban Daeng DU termasuk Dusun Ngomber Rt. 003 Rw. 001 Desa Laok Jangjang Kec. Arjasa Kab. Sumenep, kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut berada di Desa Pandeman Kec. Arjasa Kab. Sumenep, setelah dilakukan penyelidikan kemudian mobil milik korban Daeng DU tersebut berada di rumah milik pelaku D. MSK di Dusun Pasar Desa Pandeman Ke. Arjasa Kab. Sumenep.

Kemudian petugas mendatangi rumah pelaku D. MSK akan tetapi yang bersangkutan tidak ada dan menurut istrinya (TM) bahwa mobil tersebut sengaja dibawa oleh suaminya (D. MSK), kemudian petugas petugas dapat mengamankan pelaku  D. MSK  dan setelah dilakukan interograsi kemudian pelaku D. MSK  mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian terhadap Mobil jenis Pick up Mitsubishi L300 dengan No.Pol M 8329 XD milik korban Daeng DU tersebut, selanjutnya pelaku D. MSK beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan adanya kejadian tersebut korban Daeng DU mengalami tafsir kerugian kurang lebih sebesar Rp. 89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah).

 Pelaku dijerat tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana. (M. One – SPD /;Red Humas)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Peran Media dalam Pengawasan Pemilukada dalam Dialog Bersama Bawaslu Magetan

Magetan, RI -Peran media menjadi salah satu pilar demokrasi dan pengawasan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak…

3 jam ago

Lelaki di Sumenep Tega Bunuh Istri Sendiri, Kini Diamankan Polisi

SUMENEP, RI - Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait…

4 jam ago

Menjaga Budaya Baik Nusantara, Kapolres Ketapang Silaturahmi Kepada Pangeran Mangkunegara Kerajaan Matan Tanjungpura

Ketapang, RI - Polda Kalbar - Kapolres Ketapang AKBP Setiadi S.H., S.I.K., M.H. bersilaturahmi ke…

6 jam ago

Kapolsek Menyuke Silahturahmi Coolling System Jelang Pilkada 2024

Polres Landak, RI - MENYUKE, POLDA KALBAR, Kapolsek Menyuke Ipda Aprianus Sabari Tampe, SH. pada…

7 jam ago

Kapolres Sekadau Sampaikan Pesan Moral Terkait Kehidupan Anak Kost Bagi Siswa SMK Keling Kumang

Sekadau, RI - Polda Kalbar - Suasana kehangatan dan kebersamaan tampak di Aula SMK Keling…

7 jam ago