SUMENEP – RI, Telah terjadinya tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan kampung ternasuk Dusun Rabe Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022, sekira pukul : 12.00 Wib.
Korbannya saudara MW Tmpt/ Tgl. Lahir : Sumenep, 11 November 1988, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat Dusun Mandar Desa Kalisangka Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Pelakunya saudara MS Tmpt/ Tgl. Lahir : Sumenep, 21 Maret 1981, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Dusun Rabe Desa Angkatan Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Barang bukti ( BB) di amankan yaitu Sebilah senjata tajam jenis clurit milik korban MS dan milik pekaku MW sebilah senjata tajam jenis pedang gagang kayu.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH. telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban MW yang diduga dilakukan oleh pelaku MS dengan cara membacok menggunakan sebilah parang sebanyak 2 (dua) kali, kejadian tersebut berawal pada saat itu korban mengendarai sepeda motor pulang dari rumah mertuanya dan setelah sampai di jalan kampung termasuk Dusun rabe Desa Angkatan Kec. Arjasa Kab. Sumenep, tiba-tiba korban MW diberhentikan oleh pelaku MS yang sedang memegang sebilah parang pada tangan kanannya, kemudian korban MW berusaha mengambil sebilah celurit dari dalam jok sepeda motornya akan tetapi tiba-tiba pelaku MS langsung membacok korban MW akan tetapi tidak mengenai karena dapat ditepis/ ditangkis oleh korban MW menggunakan celurit miliknya hingga celurit yang dipegang korban MW lepas/ terpental, kemudian pelaku MS membacok lagi mengenai pergelangan tangan kanan korban MW setelah itu korban MW melarikan diri dan bertemu dengan saudaranya yang bernama AHMAD SUPYAN yang mengedarai sepeda motor selanjutnya dibonceng dan dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan penanganan medis serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean.
Kemudian petugas Polsek Kangean mendatangi TKP dan mengamankan pelaku MS beserta sebilah parang miliknya, setelah dilakukan interograsi kemudian mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap korban MW adapun kejadian tersebut disebabkan/ dilatar belakangi karena pelaku MS merasa marah dan cemburu sehubungan dengan mantan istri pelaku MSvdinikahi oleh korban MW dengan kejadian tersebut korban MW mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
Saat ini pelaku diamakan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut. (M. One – SPD / Red Humas)
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…
MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…
MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…