Kab.Tasikmalaya, RI – Jum’at (2024/30/08), bertempat diruang rapat paripurna Gedung DPRD, komplek perkantoran sekretariat daerah, bojongkoneng Singaparna, 09.00.WIB.
Rapat dipimpinan Asep Sopari Alyubi bahas tentang,
- Persetujuan Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2025.
- Persetujuan Hibah Tanah Milik Pemerintah Daerah Kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU).
- Persetujuan Hibah Kendaraan Roda Empat Milik Pemkab.
- Perserujuan Ranperda Kabupaten Tasikmalaya Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Anggaran Tahun 2024 Menjadi Peraturan Daerah (PERDA).
Dalam sambutannya Asep Sopari Alayubi, mengatakan bahwa sebagaimana rekomendasi dari Bapemperda DPRD Kab. Tasikmalaya dengan Nota Dinas dari Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya ;
- Nomor : 172/11/Bapemperda/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 Perihal : Laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025, bahwa Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya merekomendasikan pada Rapat Paripurna agar menetapkan Propemperda Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025;
- Nomor : 172/12 /Bapemperda/2024 tanggal 30 Agustus 2024 Perihal : Laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang Laporan Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Usul Prakarsa Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Rapat Paripurna DPRD ini diagendakan juga untuk persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025.
Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 28 Agustus 2024 bahwa untuk Persetujuan Penetapan Propemperda Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025; Penyampaian Penjelasan Bupati Tasikmalaya tentang 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya serta Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini.
Rapat Paripurna DPRD hari ini, Pimpinan telah menyusun rancangan susunan acaranya sebagai berikut :
Pembacaan Surat Masuk, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Kabupaten Tasikmalaya tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Anggaran DPRD.
Penyampaian laporan Penyusunan rencana Kerja DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025 oleh Badan Musyawarah DPRD.
Persetujuan Anggota DPRD secara lisan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda Kabupaten Tasikmalaya; Persetujuan Anggota DPRD secara lisan terhadap Rencana Kerja DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025.
Persetujuan Anggota DPRD secara lisan terhadap persetujuan Hibah Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Tasikmalaya, dan
Persetujuan Hibah Kendaraan Roda 4 (Empat) Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
‘Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2025.
Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Hibah Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Tasikmalaya.
Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Hibah Kendaraan Roda 4 (Empat) Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Persetujuan Anggota DPRD secara lisan terhadap ke 4 (empat) Rancangan Keputusan DPRD menjadi Keputusan DPRD.
“Penandatanganan Rancangan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
Pendapat Akhir Bupati Tasikmalaya.
Rapat paripurna dihadiri para undangan, dari oleh para Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, yang terhormat, Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dan yang mewakili KODIM 0612. Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Brigif 13 Galuh Kostrad , Kapolres Tasikmalaya dan Kapolres Tasikmalaya Kota, Kepala Kejaksaan Negeri kota, Komandan Lanud Wiriadinata Tasikmalaya, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Ketua Pengadilan Agama,
Para Asisten, Para Staf Ahli, Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Kepala Instansi/Lembaga/Pimpinan BUMD, Para Camat,
Komandan Batalyon D Satbrimob Polda Jabar; Kepala Subdenpom Tasikmalaya. FIENS
Post Views: 209
Tidak ada komentar