SUMENEP – RI, Pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2022, sekira pukul 17.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Pil Logo Y di dalam rumah Tersangka SH alamat Dusun Bara’ Lorong, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Ada pun Barang bukti ( BB) yang diisita dari Tersangka, antara lain 13 (Tiga belas) plastik klip yang tiap plastik klip berisi 100 (Seratus) butir Pil Logo Y dan 2 (dua) plastik warna bening yang tiap plastik berisi 1000 (Seribu) Pil Logo Y (Total keseluruhan 3.300 (Tiga ribu tiga ratus) butir Pil Logo Y, 1 (satu) pack plastik klip ukuran sedang , 1 (satu) lembar kertas warna cokelat, 1 (satu) buah plastic kresek warna merah, Sobekan Isolasi warna cokelat, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dan dari saksi MH, 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Pil Logo Y sebanyak 76 butir serta Pb 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH. menjelaskan kronologis awal mulanya pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022, sekira pukul 17.00 WIB, Petugas Sat Samapta Polres Sumenep telah mengamankan terhadap saudara, karena kedapatan menguasai Pil Logo Y sebanyak 76 (tujuh puluh enam) butir. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Saudara MH bahwa Pil Logo Y tersebut didapat dengan cara membeli kepada Terlapor SH,. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan di sertai penggeledahan dari tangan atau penguasaan terlapor telah ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi 100 (seratus) butir Pil Logo Y yang diselipkan di gulungan sarung yang dipakai Terlapor. Selanjutnya ditemukan barang bukti lainnya di dalam kamar depan tepatnya diatas meja tolet berupa 3 (tiga) plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 (seratus) butir Pil Logo Y serta ditemukan di dalam kamar tengah tepatnya di bawah ranjang tidur berupa 1 (satu) plastik kresek warna merah yang didalamnya berisi 9 (sembilan) plastik klip ukuran sedang yang tiap plastik klip berisi 100 (seratus) butir Pil Logo “Y” yang dibungkus kertas warna cokelat yang di isolasi (Total keseluruhan 3.300 (Tiga ribu tiga ratus) butir Pil Logo Y. Setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Sat Samapta Polres Sumenep selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 197 Subs. Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Guna kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. (M. One – SPD / Red Humas)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…