PASURUAN – RI, Klaster penyebaran Covid-19 masih bertambah. Disisi lain mulai banyak orang yang jenuh dengan kondisi serba terbatas saat ini.
Akhirnya beberapa orang kini mulai mengendurkan Protokol Kesehatan (Prokes). misalnya, mereka sering lalai tak melepas masker di tempat umum.
Untuk mengingatkan kembali soal bahaya Covid-19 yang masih mengintai, Satlantas Polres Pasuruan, menggelar treatikal saat sosialisasi Prokes di Simpang Empat Taman Dayu Pandaan, Jum’at (21/5/2021).
Satlantas Polres Pasuruan memunculkan sosok virus Covid-19 dan Tenaga Kesehatan dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap untuk menarik perhatian pengguna jalan.
Dua sosok itu memperagakan beberapa aksi untuk mengingatkan pengguna jalan bahwa Covid-19 masih berbahaya dan mereka harus tetap waspada.
Dalam kegiatan ini, Anggota Satlantas Polres Pasuruan menggandeng Sodiq New Monata untuk memberikan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan Lalu Lintas dan Protokol Kesehatan.
“Kami bersama Anggota, tepatnya di depan Simpang Empat Taman Dayu melaksanakan teatrikal tentang bahayanya Covid, diharapkan masyarakat bisa paham dan mengerti betapa mengerikannya Covid itu,” kata Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Andhika Mizaldy Lubis, S.I.K.
“Selain itu, kami juga terus tegaskan pada masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan, saat berkendara pun harus memakai masker. Kami harus tekankan untuk selalu peduli dan mengingatkan antar sesama,” imbuhnya (mjb/Tg red humas)
Pontianak, RI - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arainta…
SUMENEP - RI,Kapolres Sumenep Madura Jawa Timur Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M mengajak awak media yang…
Kota Tasikmalaya, RI - Pejabat Wali Kota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah.,S.STP.,M.E,fh Menghadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan…
Kab.Tasikmlaya, RI - Pjs. Bupati Tasikmalaya Yedi Rahmat berziarah ke Makam Leluhur Sukapura, di Kecamatan…
Pasuruan , RI – Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan periode 2024-2029 resmi…
Probolinggo,RI- Sebelumnya dibanyak pemberitaan media online, Laporan pemberian keterangan tidak benar sebagaimana diancam Pasal 184…