Hukrim

Satnarkoba Polres Sumenep Ringkus Membawa Barang Haram Di Wilayah Hukum Polres Sumenep

SUMENEP – RI, Satresnarkoba Polres sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di ringkus di JalanTrunojoyo Gg.1 Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep. Madura Jawa Timur. Rabu 13 April 2022. Pukul 15.00. Wib.

Terlapor Inisial TS Tmpt/Tgl lahir: Sukoharjo, 18 September 1982 (umur 40 tahun), Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Pendidikan : SMA (tamat), Alamat : Perum Arya Wiraraja Blok A-3/4 Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep.

Barang bukti ( BB) yang diisita dari Tersangka TS antara lain ,1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,51 gram.

Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu.

1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12 , 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru bersilikon.

1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna hitam No.Pol : M-2607-WE.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.SH menjelaskan kronologis kejadian berawalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kec. Kota Kab. Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa transaksi Narkotika jenis sabu akan dilakukan tepatnya di Jl. Trunojoyo Gg.1 Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, maka petugas melakukan pemantauan daerah tersebut, tidak lama kemudian ada satu orang mencurigakan sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor yang mengaku bernama TS saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada tangan kanan terlapor berupa: sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12 didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu ± 0,51 gram yang dibungkus sobekan sobekan tisu warna putih serta 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru bersilikon yang ditemukan pada saku kiri celana jeans pendek yang dipakai terlapor, setelah ditunjukkan terlapor mengakui semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di ganjar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep. ( M. One – SPD / Red Humas)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Ciptakan.Pilkada Damai Ribuan WargaKecamatan Teluk .Keramat. Kabupaten Sambas Mendukung Pasangan – Norsan – Krisantus

Sambas, RI -Norsan - Krisantus pasangan Calon Gubernur Kalbar ini ternyata banyak di Idolakan warga…

2 jam ago

Upaya DLH Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat dengan melakukan pemantauan di lokasi pembuangan sampah liar bersama Tim Operasi SADAR ( Pembuangan Sampah Liar dan Pembakaran Sampah)

PROBOLINGGO,RI- Dalam penanggulangi pembuangan sampah liar yang masih dilakukan warga, upaya pemerintah Kota Probolinggo melalui…

2 jam ago

Warga Gapura Pelaku Penganiayaan di Amankan Polres Sumenep.

SUMENEP - RI, Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa berhasil ungkap kasus penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi…

2 jam ago

Khodori : Untuk Masyarakat Pemalang, Mansur Hidayat Terbukti Mulai Kembangkan TPST, Apa itu ?

Pemalang , RI – Khodori, salah satu anggota DPRD terpilih dari partai PPP dalam orasinya menyampaikan…

2 jam ago

KEWAJIBAN WARTAWAN DAN MEDIA MASSA BERSIKAP NETRAL

Wartawan wajib bersikap netral berarti menjalankan amanat Kode Etika Jurnalistik (KEJ)_ dan UU pers No…

2 jam ago

Cooling System Jelang Pilkada 2024 Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Nganjuk, RI – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, didampingi Wakapolres Nganjuk, Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek…

3 jam ago