Sumenep – radarindonesiaonlinecom, untuk menekan peredaran rokok ilegal di Sumenep satuan polisi pamong praja (satpol PP)Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur,melibatkan instansi dalam operasi bersama.
Pelibatan instansi terkait dalam operasi peredaran rokok ilegal itu telah direncakan dalam rapat koordinasi persiapan operasi bersama pada Selasa 12 September 2023 yang lalu diruang rapat kantor Satpol PP Sumenep.
Terselenggaranya kegiatan tersebut diinisiasi oleh satpol PP Sumenep dengan di hadiri oleh perwakilan Pemda Sumenep Kejaksaan Negeri Sumenep dan Bea cukai Madura.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Asisten 1pemerintahan dan kesejahteraan Masyarakat Pemkab Sumenep,Ir.Didik Wahyudi,M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemanfaatan DBHCHT ini memiliki potensi yang sangat besar bagi masyarakat Sumenep.
“Dengan adanya operasi gabungan kali ini,nantinya akan membantu pengusaha rokok yang ilegal bersaing secara sehat dan bagi pengusaha rokok yang masih ilegal dapat dibimbing untuk menjadi pengusaha rokok yang legal,”jelas Didik,Senin(9/10/2023) lalu.
Harapan besar dalam terselenggaranya operasi bersama ini semaksimal mungkin dapat mengurangi peredaran roko ilegal dan menjadi peningkatan DBHCHT yang dikelolah pemerintah Daerah untuk pembangunan kabupaten Sumenep yang lebih maju dengan masyarakatnya yang lebih sejahtera.
Kepalan Satpol PP Sumenep,Drs.Ach Laili Maulidy,M.Si.,dalam hal ini juga menjelaskan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea cukai Madura dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai. Dan bisa mendorong pengusaha rokok yang legal untuk terus bersaing secara sehat.
Hal tersebut kata Laili, sesuai amanat UU Cukai danPMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea cukai dapat meminta bantuan APH lain atau pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
” Dalam UU Cukai No.39 tahun 2007,” masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap barang kena cukai ilegal memiliki sanksi pidana, namun demikian ,bahwa penerapan edukasi dan sosialisasi tetap dikedepankan agar masyarakat memahami dan sadar akan bahaya rokok ilegal . Dan serta Merta tidak langsung memberikan sanksi.
Dalampernrapan saksi,tentu akan diberikan edukasi terlebih dahulu,tentunya dengan cara yang persuasif dan komunikasi yang baik.
(M./red)
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…
MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…
MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…