PASURUAN – RI, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membekuk Tersangka pemalsuan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19, pada Senin (26/07/2021).
Menurut AKP Adhi Putranto Utomo, terbongkarnya kasus ini bermula saat Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akan melakukan pemanggilan Tersangka dengan kasus lain. Namun Tersangka tidak datang dengan memberikan hasil satu lembar Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Grati tentang PCR SARS-CoV-2 hasil POSITIF, No. Spesimen C.302.02295 tertanggal 24 Juni 2021 atas nama Pasien MAC, Tanggal Lahir 28/7/1979, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Karya Bakti RT 3/4 Kelurahan Pukul Kecamatan Kraton Pasuruan.
“Setelah mendapatkan lembar surat hasil Swab Tersangka, Penyidik mengkonfirmasi kepada pihak RSUD Grati dan didapatkan bahwa pada tanggal 26 Juli 2021 tidak pernah mengeluarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Grati tentang PCR SARS-CoV-2 hasil POSITIF atas nama Terlapor,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pengakuan Tersangka menyatakan bahwa Tersangka mengedit hasil Swab PCR sendiri yang dikeluarkan oleh RSUD Grati pada tanggal 24 Juni 2021 di sebuah Warnet yang ada di Wilayah Kabupaten Pasuruan selanjutnya Tersangka menggantinya menjadi tanggal 29 Juli 2021 kemudian print out tersebut diserahkan kepada Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.
“Dari hasil penyidikan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 lembar hasil Swab asli, 1 lembar Swab palsu, 1 (satu) Unit PC (Personal Computer), 1 (satu) Unit Monitor merk HP dan 1 (satu) Unit Mesin Print merk Epson,” ucap Mantan Kasat Reskrim Pamekasan.
Atas Tindakan Tersangka, lanjut Kasat dikenakan pasal pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ditempat terpisah Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., menyampaikan, “bahwa tolong semua masyarakat untuk meningkatkan rasa syukur yang diberikan Allah SWT, karena orang terpapar Covid-19 Nggak akan nyaman dalam menjalani kehidupan walaupun dilihat dari beberapa Sisi dan Sangat Menyiksa, singkat Cerita kalau Nggak Sakit/ Terpapar Covid-19, Yah katakan sejujurnya saja biar tidak berdampak,” imbuhnya. (mjb/Tg red humas)
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…
MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…
MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…
Kubu Raya, RI - Adanya somasi yang akan di layang kan Cawagub Kalbar Didi Haryono…
Pontianak, RI - Polda Kalbar, 25 November 2024 Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K.,…