SUMENEP – RI, Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur kembali berhasil ungkap kasus Curanmor, pada hari Rabu ( 28/09/2022 ) sekira pukul 02.00 WIB bertempat di sebuah rumah milik Saudari R, alamat Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo.
Terduga Pelaku atas nama ZR, alamat Dusun Lamojang Barat Desa Por Depor Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, pekerjaan Swasta.
Melakukan aksinya yang pertama pada hari Kamis (11/08/2022) sekitar pukul 07.00 WIB di depan rumah milik Saudara Lukman Hakim, alamat Dusun Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep dan yang kedua pada hari Selasa (30/08/2022) sekitar pukul 04.30 WIB di Garasi rumah milik Saudara A. Rudi Wahyudi, alamat Dusun Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.
“Kronologis penangkapan berawal dari banyak masyarakat yang laporan kehilangan sepeda motor, mendapat keluhan dan laporan dari masyarakat. Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Kecamatan Guluk-guluk. Setelah itu Tim Resmob mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik ZR alamat Dusun Lamojang Barat, Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep terdapat beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian. Selanjutnya Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat melaksanakan penggeledahan terhadap rumah milik ZR, setelah dilakukan penggeledahan benar bahwa di rumah tersebut terdapat 5 sepeda motor. Selanjutnya Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik rumah atas nama ZR,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S,S.H.
“Hasil penyelidikan Tim Resmob pada hari Rabu (28/09/ 2022) sekira pukul 01.30 WIB, Tim Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan Pelaku Saudara ZR. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, Tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat,S.H., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Pelaku Saudara ZR di sebuah rumah milik Saudari Rahma, alamat Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
“Dari Pelaku berhasil diamankan 5 buah kendaraan roda dua diantaranya Yamaha Nmax Noka MH3SG3110FK015480, Nosin G3E4E0015610, Yamaha Mio J, Noka dan Nosn Rusak warna merah putih, Yamaha Aerox Noka MH3SG4610JJ113669, Nosin G3J1E0161095, Honda Beat Merah Putih, Noka MH1JFP123GK501923 Nosin JFP1E2508447, Yamaha R15 warna Biru Putih Noka MH32PK001EK016755, Nosin 2PK016837. Akibat perbuatannya Tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” jelas mantan Kapolsek Sumenep Kota. (M. One – SPD / Red)
Tidak ada komentar