PASURUAN – RI, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan seorang pria dengan inisial HA, 28. Warga asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan tersebut diduga adalah seorang Pengedar Sabu.
HA diamankan Petugas dan kemudian ditangkap pada Kamis (4/3) malam. Dia diamankan ketika sedang berada di Rumahnya.
Di dalam Rumah ini, Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan beberapa barang bukti Sabu. Yakni, tiga klip kecil sabu terpisah dengan total berat 1,49 gram serta sebuah handphone.
“Dia diamankan karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai diduga Narkotika golongan satu jenis Sabu,” terang Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP. F. Ximenes mewakili Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq Ripto Himawan, S.IK, S.H, M.H., Sabtu (6/3).
Dia menjelaskan Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah ini Tersangka akan menjalani pemeriksaan oleh Penyidik. Kemudian Petugas masih mencari jaringan yang lain serta akan segera berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). (MJB / TG Red Humas)
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…
MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…
MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…
Kubu Raya, RI - Adanya somasi yang akan di layang kan Cawagub Kalbar Didi Haryono…