SUMENEP – RI, Pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022, sekira pukul 01.00 WIB, Satresnarkoba Polres sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Di Tegalan Dusun Komere Desa Batuputih Laok Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep. Madura Jawa Timur, Minggu 02 Januari 2022. Pukul 01.00. WIB.
Terlapor MR (umur 45 tahun), Jenis kelamin: Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Pendidikan : SD (tamat), Alamat Dusun Komere Desa Batuputih Laok Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.
Adapun barang bukti yang di sita yaitu, 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing berat kotor ± 0,62 gram, 0,30 gram (berat keseluruhan ± 0,92 gram).Sobekan tisu warna putih dan Sobekan lakban warna hitam sebagai bungkus Sabu. 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau sebagai tempat menyimpan Sabu.1 (satu) buah sendok Sabu terbuat dari potongan sedotan plastik. Uang tunai sebesar Rp. 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan Sabu dan 1 (satu) unit HP merk Samsung duos warna putih.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.SH., menjelaskan kronologis awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.
Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di jalan desa tepatnya samping rumah terlapor alamat Dusun Komere Desa Batuputih Laok Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.
Maka petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terlapor akan tetapi terlapor melarikan diri dan sempat membuang barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram yang dibungkus Sobekan lakban warna hitam dan Sobekan tisu warna putih.
Kemudian petugas berhasil menangkap terlapor di tegalan dekat rumah terlapor, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti pada saku celana sebalah kanan berupa: 1 (satu) unit HP merk Samsung duos warna putih.
Hasil introgasi terlapor mengakui telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah terlapor dan ditemukan lagi barang bukti tepatnya di lemari masing-masing kamar rumah milik terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,62 gram serta uang tunai sebesar Rp. 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan Sabu.
Setelah ditunjukkan semua barang bukti terlapor mengakui adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindak pidana di ganjar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep. (M. One – SPD / Red Humas)
Tidak ada komentar