PASURUAN – RI, Kelakuan bejat yang dilakukan tersangka inisial MIK ( 16 ) bersama empat temanya perkosa gadis dibawah umur Inisial SM (14) secara bergiliran di area ladang tebu Desa Minggir Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan pada hari Minggu , 04/07/2021 pukul 23.00 wib
Korban inisial SM (14) yang masih pelajar SMK Kelas 1 di Kota Pasuruan tersebut adalah warga Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan yang jadi korban Perbuatan bejad yang dilakukan oleh tersangka MIK ( 16 ) warga Desa Minggir Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan bersama empat temanya usai di cekoki minum minuman arak
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo ” pada hari Minggu , 04/07/2021 sekira pukul 19.30 wib korban SM ( 14 ) dijemput tersangka MIK ( 16 ) di Jalan dekat rumahnya kemudian di ajak jalan jalan dan sesampainya di tempat kejadian korban diajak minum minum bersama empat orang temanya yang masih ( DPO )
” Korban kemudian di perkosa okeh tersangka MIK ( 16 ) dan keempat temannya secara bergantian , usai melampiaskan bejadnya korban di antar oleh salah satu pelaku dan diturunkan ditepi Jalan di Daerah Ranggeh Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan , selanjutnya korban di tolong orang yang tidak dikenal kemudian diantar pulang kerumahnya atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Polres Pasuruan ” jelasnya
Tiga hari kemudian tepatnya Tanggal 07/07/2021 sekira pukul 16.00 wib Unit PPA Polres Pasuruan telah mengamankan tersangka , atas perbuatan bejadnya tersangka dijerat dengan UU tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagai mana dimaksud pasal 81dan atau 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Tahun No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun
Menurut keterangan bahwa tersangka MIK ( 16 ) tamat sekolah SMP dan tidak melanjutkan , korban dan tersangka berkenalan melalui Facebook selama 15 hari , kemudian tersangka melakukan komunikasi melalui Watsap selama 10 hari dan dilanjutkan Kopi darat akhirnya peristiwa itu terjadi
Tersangka melakukan perbuatan bejadnya didahului dengan mengonsumsi minuman arak yang sudah dipersiapkan teman temanya , dorongan untuk berbuat Cabul karena tersangka sering menonton Film Porno lewat Handphone , dan tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh BAPAS dan KPAI
Barang bukti yang sudah diamankan oleh Polres Pasuruan, 2 (dua) buah kaos lengan pendek , 1 ( satu ) buah Sweter , 1 ( satu ) buah celana pendek , 1 ( satu ) buah BH , 1 ( satu ) buah celana panjang , 1 ( satu ) buah jaket. (Red mjb)
TULUNGAGUNG, RI - Bappeda Kabupaten Tulungagung melalui Bidang PPM, hari ini, Senin 7 Oktober 2024…
TULUNGAGUNG, RI - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan Bimtek Manual Indikator…
Pontianak Kalbar, RI- Pengamat mengatakan , Pemberantasan mafia tanah yang di gaung-gaungkan selama ini hanyalah…
Ketapang,RI – Polda Kalbar, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H, beserta pejabat utama Polres…
Tulungagung. RI- kegiatan pemeliharaan rutin UPT KAUMAN Ruas Cuwiri - Mangunsari.Kegiatan perbaikan jalan yg bergelombang…
SUMENEP – RI, Polsek Kalianget Polres Sumenep berhasil mengamankan Pelaku penodong sopir Ambulance RSUD Dr.…