Serka M. Anang Babinsa Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Hadiri Sosialisasi Tindak Lanjut SPPT

Radar Indonesia
30 Mar 2022 09:44
Peristiwa 0 58
3 menit membaca

PASURUAN – RI, Kepatuhan Wajib Pajak PBB terhadap peraturan daerah dan hukum adalah wujud kesadaran diri dan turut serta dalam memberi dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Serka M. Anang selaku Babinsa Desa Karangjati mewakili Danramil 0819/18 Pandaan Kapten Kav. Nasrokin hadiri dalam kegiatan Sosialisasi Tindak Lanjut Penyampaian SPPT Percepatan Penagihan dan Pelaporan PBB – P2 tahun 2022. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.

Kegiatan tersebut menghadirkan tamu undangan lebih kurang 60 orang, dan kegiatan dimulai pada pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 10.45 WIB, tergelar di Balai Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan – Jawa Timur. (Selasa, 29/3/2022).

Dalam susunan acara diawali dengan pembukaan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sesi lanjutan sambutan dari Ketua Panitia penyelenggaraan dan sebelum ditutup do’a disampaikan arahan dari Sekda dan arahan dari Kajari Kabupaten Pasuruan.

Sambutan Ketua panitia penyelenggara mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran semua undangan, diantaranya Bapak Kajari, Bapak Sekda, Muspika Pandaan, Bapak Kades, Kasun dan ketua RT, RW, BPD, Toga dan Tomas Desa Karangjati atas semua dukungan serta motivasi dan alhamdulillah acara dapat terselenggara.

“Saya mohon kerja samanya kepada semua pihak dalam hal penarikan pajak, agar pendapatan pajak kita dapat semakin meningkat, kalau bisa jangan ada penunggakan masalah pembayaran PBB karena semua itu untuk pembangunan daerah khususnya di Wilayah Kabupaten Pasuruan,” pinta Ketua Panitia.

Adapun penyampaian dari Bapak Anang Saiful selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, sebagaimana arahannya yaitu Desa Karangjati di tunjuk oleh Bapak Kajari sebagai Desa satu-satunya sebagai Kampung Restorativre Justice Sakera Gumuyu di Kabupaten Pasuruan.

“Dengan begitu harapannya masyarakat faham dan taat terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, Tujuan Kampung Restorativre Justice Sakera Gumuyu, saya harapkan semua permasalahan yang ada di Desa tidak harus di selesaikan di maja pengadilan, melainkan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah,” pungkas Anang Saiful selaku Sekda.

Ditempat yang sama, arahan dari Kajari Kabupaten Pasuruan yaitu H.Ramdhanu Dwiwantoro, SH,.MH., menyampaikan ucapan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan sosialisasi dan mendukung launchingnya Kampung Restorative Justice Sakera Gumuyu yang ada di Desa Karangjati.

Kajari Kabupaten Pasuruan juga menyampaikan informasi bahwasannya beberapa hari yang lalu Pemerintah memberi riword kepada Desa-desa yang menyetorkan pajak sebelum batas waktu.

“Sekarang jaman digital, kita bisa memviralkan tentang masalah perestasi tentang pelunasan, penarikan pajak yang ada di Desa, seperti contohnya Desa yang ada di Jogjakarta”, ungkap Ramdhanu.

Terkhusus bagi yang membidangi masalah perpajakan jangan berhenti dan bekerja ikhlas untuk kemajuan Daerah dan Desa tersebut, terkahir mohon ijin kepada masyarakat Desa Karangjati khususnya besok kami akan meresmikan Kampung Restorative Justice Sakera Gumuyu yang ada di Desa Karangjati ini, peresmian tersebut akan dilakukan oleh Ibu Kajati Jawa Timur.

Hadir dalam giat diantaranya Kajari Kabupaten Pasuruan H.Ramdhanu Dwiwantoro,SH,.MH., Anang Saiful selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Kepala BPMPD Kabupaten Pasuruan, Kapten Kav Nasrukin Danramil 0819/18 Pandaan, Kompol Marwan IP. SH selaku Kapolsek Pandaan, Serka M. Anang Babinsa Desa Karangjati, Yudianto, SH. MM selaku Camat Pandaan, Bapak Kuyatip,SH,.MH (Kepala Desa) beserta Staf.

Turut hadir juga Bapak Malik Kasi Trantib Kecamatan Pandaan, Aiptu Manaf selaku Bhabinkamtibmas Desa Karangjati, Ketua BPD dan Anggotanya, Kasun Se-Desa Karangjati dan Ketua RT dan RW Desa Karangjati Kecamatan Pandaan. (mjb/tg Pendim 0819 Pas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x