Investigasi

Sidang  2  Oknum  Wartawan, Imam SBY: Kita  Akan  Uji  Dakwaan  JPU

Pemalang, RI  – Sidang perdana kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh 2 oknum wartawan kemarin (29/3/2023) di gelar di Pengadilan Negeri Pemalang. Sidang dilakukan secara during (virtual) dimana ke 2 tersangka yaitu DNR dan NE tetap berada di Lapas Pemalang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Laeli Fitria Titin SH MH. Sedangkan selaku jaksa penuntut umum adalah Yuli Widiowati SH.

Dalam amar dakwaanya jaksa Yuli menjelaskan bahwa kedua tersangka telah  melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap Kepala Desa Wanarejan Utara Mahmud.

Dijelaskan oleh Yuli, pemerasan dan ancaman tersebut dilakukan setelah kedua tersangka melihat pembangunan jalan setapak berupa cor beton yang dinilai cepat rusak karena terjadi pecah-pecah. Keduanya kemudian mengancam akan memeberitakan kasus tersebut jika tidak diberikan konpensasi berupa uang.

Konpensasi berupa uanga tersebut ahirnya disepakati bersama antara Mahmud dengan kedua tersangka  sebesar 2 jt yang diberikan secara bertahap.

Foto: Mahmud Kepala Desa Wanarejan Utara. (Foto.dok)

“ Terahir saya menerima uang 1 juta. Namun setelah pulang ke rumah kos tiba-tiba datang anggota dari Polres Pemalang yang lagnsung menangkap saya “, tutur DNR ketika ditemui di Lapas Pemalang.

Secara terpisah Kepala Desa Wanarejan Utara Mahmud ketika ditemui di rumahnya mengatakan bahwa pihaknya sudah mengadakan perdamaian dengan ke 2 tersangka.

“ Lewat pengacara ke 2 tersangka, yaitu  Imam Subiyanto SH MH, kami sudah mengadakan perdamaian dan saling memaafkan. Istri DNR dan NE juga sudah datang ketemu saya untuk minta maaf. Uang sebesar 2 jt juga sudah dikembalikan. Saya pikir masalah sudah selesai “, ujar Mahmud.

Seusai sidang perdana tersebut kuasa hukum dari DNR dan NE , yaitu Imam Subiyanto SH MH menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

“ Kami sengaja tidak mengajukan eksepsi. Kita lebih tertarik pada pemeriksaan saksi dan barang bukti. Nanti akan kita uji dakwaan dari jaksa penuntut umum “ , ujar Imam Sby.

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti. (imam)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

50 Guru Mengikuti Sosialisasi Bawaslu Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.

Pasuruan, RI - Badan Pengawas Pemilu Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan , menggelar acara sosialisasi pengawasan…

22 menit ago

Kapolres Pasuruan cek gudang logistik KPU

Pasuruan, RI - Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra bersama Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Intel, Kasat…

23 menit ago

Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Kodim 0815/Mojokerto Kolaborasi BPBD Gelar Tanggap Bencana

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar kegiatan pembinaan masyarakat tanggap bencana Tahun 2024 di Ruang Data…

28 menit ago

Kodim 0815/Mojokerto Terima Kunjungan Tim Wasev Sterad, Akurasi Data Administrasi Jadi Atensi

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menerima kunjungan Tim Pengawasan dan Evaluasi Pengumpulan Data Bidang Komponen Pendukung…

31 menit ago

Jaga Stabilitas Pasokan Bahan Pangan Pemkot Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Batu

KOTA MOJOKERTO, RI. Untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pangan, Pemerintah Kota Mojokerto terus…

38 menit ago

Makin Eksis, Batik Kota Mojokerto Kembali Melenggang di Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2025

KOTA MOJOKERTO, RI. Setelah sukses mencuri perhatian dalam gelaran Indonesia Fashion Week (IFW), dan Jakarta…

42 menit ago