LAMANDAU – RI, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lamandau Friarayatini, S. KM. M. Kes menyampaikan, kekerasan dalam Rumah Tangga seperti yang tertuang dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penyelenggaraan Rumah Tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan Kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup Rumah Tangga.
Masalah kekerasan Rumah Tangga telah mendapatkan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Tindakan kekerasan yang dilakukan Suami terhadap Isteri sebenarnya merupakan unsur yang berat dalam tindak pidana dasar hukumnya adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 356 yang secara garis besar isi pasal yang berbunyi, “Barang siapa yang melakukan penganiyaan terhadap Ayah, Ibu, Isteri atau Anak diancam Hukuman Pidana,” jelas Dia di Ruang Kerjanya, (27/10/20).
Pihak UPTD PPA Kabupaten Lamandau melayani, pengaduan masyarakat, penjangkauan Korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan Korban.
Kemudian pelaporan tindak kekerasan melalui Aplikasi “laporan perdana”, Aplikasi Perdana adalah Aplikasi layanan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis Android yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pengaduan kekerasan dengan mengisi rata-rata Pelapor serta melampirkan bukti kekerasan berupa gambar/Foto, sehingga akan mempercepat penanganan masalah/tidak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Tahapan pelaporan melalui Aplikasi, download di Playstore Aplikasi “Laporan Perdana”, klik lapor, ada dua pilihan antara lain sbb: kekerasan terhadap anak dan kekerasan terhadap perempuan (pilih salah satu Pelaporan), klik Online, isikan data-data Pelapor, jenis pengaduan, kirim dan lapor. Atau melalui Nomor Whatsapp/Telegram: 081213000633.
Kasus tindak kekerasan terhadap Anak di Kabupaten Lamandau mengalami peningkatan dari Tahun 2019 ada 10 kasus sedangkan Tahun 2020 meningkat 12 kasus.
SKU Radar Indonesia saat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri Lamandau Agus Widodo menyampaikan, bahwa kasus tindak kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Lamandau dipengaruhi lemahnya keyakinan, Tehnologi, tontonan yang kurang memberikan edukasi secara spiritual, kurangnya kesadaran untuk meninggalkan minuman keras. “Kami terkait dengan kekerasan terhadap anak, akan memberikan sanksi pidana setinggi mungkin diatas 10 Tahun/Sanksi berat, dengan tujuan memberikan edukasi yang positif sehingga memberikan pencerahan yang membangun sehingga memberi efek jera dan bisa kembali berinteraksi kemasyarakat,”pungkasnya. (RS)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…