Categories: Peristiwa

Sosialisasi PKPU Nomor 11 Dan Nomor 13 Tahun 2020 Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang

BANTEN – RI, Eka Satialaksmana selaku Komisioner KPU Banten menjelaskan kepada  beberapa Awak Media setelah acara usai, terkait penyelenggaraan Kampanye Serentak yang bertempat di Forbis Hotel Jalan Lingkar Selatan No. Km 02 Waringinkurung Serang-Banten, Rabu (30/09/2020).

Untuk Kampanye pnyelenggaran Pemilihan Serentak yang mengacu peraturan KPU Nomor 13 ini Tahun 2020 untuk Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka/dialog itu di rekomendasikan berdasarkan PKPU diselenggarkan secara Daring, melalui Mensos dan Media Daring itu yang utamakan pada semua Paslon Parpol dan Gabungan Parpol tetapi itu tidak bisa dilakukan terpaksa diselenggarakan tatap muka maka jelas, pembatasanya baik pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog akan dilaksanakan di Gedung tertutup atau dalam Ruangan dengan  ketentuan Pesertanya tidak boleh dari 50 orang.

“Peserta pertemuan itu Peserta Kampanye, antara lain Peserta Kampanye, Paslon, Tim Kampanye dan Petugas terakumulsi 50 orang, ngga boleh lebih ujar,” Eka.

Yang kedua, kegiatan protokol lain adalah harus ada sanditasi/alat cuci tangan dan lainnya  banyak sekali, kemudian antara Peserta harus jaga jarak satu meter untuk Pertemuan Terbatas , tatap muka dan dialog.

“Kemudian di PKPU Nomor 13 dinyatakan tidak boleh dilakukan oleh Paslon itu kegiatan  yang bersifat Kebudayan Pentas Seni, Konser, ngga boleh. Kegiatan Olahraga, ngga boleh. Dilarang dilakukan, itu adalah aturan hanya boleh Kampanye dalam bentuk lain itu Kampanye Media Sosial dan Media daring masih-masing di tempat yang sama,” tuturnya.

Komisioner KPU Kota Serang ferly M. Mabruri, menjelaskan “sejauh ini mereka tidak melaporkan atau memberitahukan dari pada jadwal Kampanye, kita tidak tahu apakah  mereka sudah melakukan/belum. Kami akan memberikan pemberitahuan kepada tingkat bawah kita sampaikan pembatasan jumlah Kampanye,” tutur ferly. (Tantowi/red)

Radar Indonesia

Recent Posts

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

1 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

6 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

10 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

10 jam ago

H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…

10 jam ago

Bakti Sosial PNS Kodim 0815/Mojokerto Jelang HUT Ke-53 Korpri, Gelar Anjangsana Anggota Purna Tugas

MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…

10 jam ago