MOJOKERTO,RI – Ketua LKH Barracuda Hadi Purwanto ST, SH,pada hari Kamis (16/2/2023) pagi bersama dengan kuasa hukum dan anggota mendatangi kantor Polres Kabupaten Mojokerto untuk melakukan Audensi terkait laporan terhadap PT Bunga Jaya Jati Bintang produsen roti yang di duga tak memiliki ijin edar, yang terkesan ngendap.
Sekitar pukul 10.00 siang, rombongan LKH Barracuda tiba di Polres Kabupaten Mojokerto dan langsung ke ruang eksekutif Polres Mojokerto. Namun sayang, Audensi yang sekira bersama dengan AKBP Wahyudi S.I.K, M,H sehubungan Kapolres ada kegiatan Isra Miroj akhirnya diarahkan ke bagian Satreskrim
Selesai Audensi dengan Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto sekitar 1 Jam, Hadi Purwanto Ketua LKH Barracuda Indonesia kepada sejumlah wartawan yang setia menunggu mengatakan, Kedatanganya ke Polres Kabupaten Mojokerto beraudensi dengan Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi, bertujuan ingin menanyakan perkembangan laporan perkara pada Senin, 13 Juni 2022 lalu
Dalam laporan itu, PT Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto telah mengedaran roti yang diduga diantaranya tidak memiliki izin, tidak tercantum tanggal kadaluarsa, tidak punya izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan sejumlah pelanggaran lainnya.
” Ada 29 jenis roti merk BMP produksi PT Bunga Jaya Jati Bintang Mojokerto, yang beberapa diantaranya diduga tidak memiliki izin dan pemalsuan izin.Saat kami tracking, ditemukan ada ketidaksesuaian. Dari 29 jenis roti, ini tidak terdaftar di database BPOM. Bahlan Satu ijin di buat untuk 14 produk,” ungkap Hadi Purwanto.
Lebih lanjut, Hadi menyampaikan, bahwa terhitung telah ada sekitar Delapan bulan perkara ini dalam penanganan polres Mojokerto, namun hingga saat ini Polres Mojokerto belum dapat memberikan kepastian hukum dengan menyimpulkan ada atau tidaknya peristiwa pidana atas permasalahan yang kami laporkan.
“Kami ingin kepastian dalam perkara yang kami laporkan, kalau memang dihentikan penyelidikan ya mohon diterbikan surat penghentian penyelidikan, dan kalau di teruskan ya perkembangnya sampai dimana, karena perkara ini sudah 8 bulan” jelas Hadi
Hadi berharap, ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum ataupun dinas terkait terhadap pelakunya. Sebab, urusan pangan tersebut menyangkut kemaslahatan masyarakat.
“Kasihan masyarakat jadi objek perdagangan ilegal. Kalau pangan sebelum edar, harus ada ketentuan yang wajib dilengkapi berupa izin. Karena jika tidak ada izin, dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan manusia,” katanya.
Sementara itu, Penyidik dari Polres Mojokerto, Aipda Deny dan Aipda Angga yang menemui Audensi LSM Barracuda, mewakili Kanit Tipidek menyampaikan, pihaknya memohon waktu terkait penanganan perkara roti bunga mawar puti ini. Mengingat kasus seperti ini baru pertama kali ditangani Polres Mojokerto
“Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Tracking tidak bisa kami jadikan alat bukti dan BPOM Surabaya sedang mengalami kendala. Kami tidak menghentikan perkara laporan dari LKH Barracuda dan kami mohon waktu karena yang kami tangani sangat banyak” kata Aiptu Deny. (Bams)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…