Peristiwa

Tanggapi Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Ngrame, PUJI SAMTOYO, S.H: Pelayanan Berbasis Sampah Masyarakat!

MOJOKERTO – RI, Kemelut perselisihan antara pendaftar dengan panitia pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, semakin memperjelas aroma busuk dibalik manipulasi panitia untuk menghalangi masyarakat merasakan dampak nyata dari kinerja seorang Kepala Desa.

Advokat Puji Samtoyo, S.H. selaku Kuasa Hukum Siswanto memaparkan bahwa skema yang dilaksanakan oleh Panitia hanya sekedar formalitas dengan mengkompilasi pasal dan ayat dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 84 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu.

“Jadi coba perhatikan, panitia mengumumkan bahwa telah dibuka pendaftaran bakal calon Pengganti Antarwaktu (PAW) tanggal 10 November 2021 hingga 2 Desember 2021. Artinya jika dihitung hari kerja maka akan terakumulasi 17 hari kerja untuk pendaftaran, padahal dalam pasal 13 ayat (1) jangka waktu pengumuman dan pendaftaran bakal calon hanya 15 hari. Sehingga kita mendapatkan konklusi jika pelaksanaan pengumuman dan pendaftaran yang telah diatur oleh panitia bertentangan dengan Perbup Mojokerto, itu kecacatan yang pertama, ”ujarnya.

“yang kedua, panitia mendalilkan bahwa peserta tidak lolos dalam tahap verifikasi berkas yang dilaksanakan pada 2 Desember 2021 hingga 10 Desember 2021 karena kekurangan administrasi. Di sinilah kesalahan fatal dari panitia, dimana pada pasal 15 ayat (1) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 84 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 telah menekankan bahwa Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 maka Panitia semestinya memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 hari, tapi itu tidak dilakukan, ”ungkapnya.

“Yang ketiga, dengan kekurangan administrasi tersebut tidak membuat panitia memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 hari sesuai Perbup, tetapi malah mengundang klien saya untuk menghadiri penetapan bakal calon pada 13 Desember 2021 dan mempermalukan para pendaftar di hadapan publik atas kekurangan administrasi tersebut, ”imbuhnya.

Pengacara yang kerap dekat dengan Kiai Asep tersebut menuturkan terkait pelayanan panitia. “Saya rasa Perangkat Desa Ngrame tidak paham bahwa fungsi mereka adalah melayani masyarakat melalui program – program pemerintahan desa tanpa meninggalkan kewajiban etis mereka untuk melindungi kehormatan dan harga diri masyarakatnya, bukan malah mempermalukan di depan publik. Pelayanan semacam itu layak disebut sebagai pelayanan berbasis pada sampah masyarakat!, ”tegasnya.

Pria yang kerap dipanggil Samtoyo tersebut juga menerangkan bahwa perangkat desa yang selama ini menggembor – gemborkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Ngrame telah sesuai dengan regulasi nyatanya cacat dan bertentangan dengan hukum. “tuntutan kami sederhana, selenggarakan pemilihan ulang, penggantian kerugian Negara akibat kelalaian panitia dan pemecatan seluruh panitia Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Desa Ngrame sebagai Perangkat Desa apabila tidak bersedia menyelenggarakan pemilihan ulang, ”terangnya.

Setelah memaparkan hal tersebut sontak Samtoyo kemudian terdiam dan menuturkan “Saya menganalisa dari riwayat pemerintah desa dan wewenang secara atributif BPD, patut diduga ada penyalahgunaan wewenang dari BPD Ngrame dengan menjadikan usulan BPD sebagai “barang dagang” 6 bulan sekali. Walaupun Panitia telah bubar, tetapi tanggungjawab hukum selalu melekat, “Tutupnya. (Hlina)

Radar Indonesia

Recent Posts

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

35 menit ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

5 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

10 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

10 jam ago

H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…

10 jam ago

Bakti Sosial PNS Kodim 0815/Mojokerto Jelang HUT Ke-53 Korpri, Gelar Anjangsana Anggota Purna Tugas

MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…

10 jam ago