Terancam Dilaporkan, Pengacara Masjid Jamik Sumenep Beri Pernyataan Tegas

Radar Indonesia
16 Des 2022 09:56
Peristiwa 0 124
2 menit membaca

SUMENEP –  RI, Beredar kabar, salah satu Pengacara Kota Keris akan dilaporkan atas pencemaran nama baik.

Hal ini diketahui setelah Tim Investigasi  mendapat  informasi dari sumber terpercaya. Kemudian lanjut mendatangi Mapolres Sumenep bersama Tim untuk menanyakan ihwal kebenarannya, pada hari Kamis, (15/12/2022).

Mendapat informasi tersebut, Ach. Supyadi, S.H., M.H., selaku Pengacara yang terancam dilaporkan, dengan tegas mewarning dan memberikan pernyataan tegas.

“Saya tantang laporan itu, saya pastikan laporan itu tidak akan terbukti, karena saya bertindak sebagai Kuasa Hukum,” ujar  Ach Supyadi, S.H., M.H.

Menurut Lawyer Single Fighter ini, dirinya punya hak imunitas dan tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.

“Advokat seperti saya ini punya imunitas, dan Advokat itu tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun secara perdata, hal itu sudah jelas di Pasal 16 UU Advokat,” tegas Ach. Supyadi.

Tidak akan tinggal diam, Pengacara asal Kepulauan Raas ini memastikan akan melaporkan balik.

“Saya pasti akan laporkan balik Pelapor ini dan akan mengawal sampai ada kepastian siapa nanti yang akan dipenjara. Lihat saja, bismillah pasti akan saya lawan Pelapor ini,” tegasnya

Sementara itu, saat Wartawan  menghubungi calon Pelapor membenarkan rencana pelaporan.

“Insya Allah benar, saya sekarang  masih di Polres dan masih konsultasi. Nanti mau dilaporkan, setelah itu semuanya ada di Polres,” ujarnya.

Ditanya alasan pelaporan, dirinya membeberkan bahwa atas permintaan teman-teman Karang Taruna.

“Intinya saya diminta oleh teman-teman Karang Taruna, karena hasil konfirmasi dari dua media kepada Pak Supyadi selaku kuasa hukumnya dari Pak Hosen Takmir Masjid. Pada saat audiensikan saya dilaporkan. Seharusnya konfirmasi dulu apakah saat audiensi saya mengatas namakan Karang Taruna atau tidak, karena dalam pemberitaan itu menyebut dan membawa nama Karang Taruna,” tuturnya.

Diakhir wawancara via telepon, Nurahmat mengungkapkan sifatnya masih konsultasi dan bukanlah pelaporan.

“Masalah itu, nanti juga tergantung dari teman- teman. Dan mungkin bukan saya nanti yang melaporkan tapi teman-teman yang merasa dirugikan atas nama Karang Taruna,” pungkasnya. (M.one/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x