Tujuh Titik Penyekatan Wilayah Hukum Polres Pasuruan Yang Dijaga Ketat

Radar Indonesia
4 Mei 2021 11:15
Peristiwa 0 62
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Operasi Ketupat Semeru Tahun 2021 lain dari pada yang lain, kali ini larangan Mudik menjadi Prioritas untuk mencegah Penyebaran Covid-19 baik yang dilakukan oleh PPDN (Pelaku Perjalanan dalam Negeri) dan PMI (Pekerja Migran Indonesia) untuk selalu Koordinasi dengan Posko Covid-19 antar Kewilayahan.

Satlantas Polres Pasuruan menyiapkan Tujuh titik penyekatan untuk mengantisipasi warga  yang nekat Mudik Lebaran di tahun 2021. Titik penyekatan yang disiapakan Satlantas Polres  Pasuruan berada di Wilayah  Perbatasan  Pasuruan-Mojokerto, Pasuruan-Sidoarjo dan  Pasuruan-Malang.

“ini jadi tindak lanjut kebijakan larangan Mudik yang di tetapkan Pemerintah pada 06 Mei  sampai 17 Mei mendatang,” ujar Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Andika M Lubis.

Kabupaten Pasuruan masuk satu Rayon dengan Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan. 

Sehingga warga yang beridentitas di Wilayah tujuh tersebut, Polres Pasuruan masih  memperbolehkan untuk melintas atau dengan istilah Mudik Lokal, namun hal itu tidak  berlaku bagi warga yang berasal dari luar Kota  atau  luar  Rayon.

“Kalau tidak ada kepentingan mendesak kami arahkan ke Tol atau putar balik,” ucapnya.

Berikut adalah tujuh titik penyekatan yang  disiapkan Satlantas Polres Pasuruan :

01: Simpang Tiga Depan Polsek Prigen, “Untuk Mengantisipasi Menuju Jalur Wisata  Perbatasan Kabupaten Pasuruan, Prigen Sampai Kabupaten Mojokerto Trawas”

02: Simpang Arteri Gempol “Perbatasan Pasuruan-Mojokerto”

03: Simpang Tiga Depan Masjid Assalam Gempol “Perbatasan Pasuruan-Sidoarjo”

04: Exit Tol Gempol Atau Beji.

05: Exit Tol Sidowayah.

06: Exit Tol Pandaan.

07 : Exit Tol Purwodadi “Perbatasan Pasuruan-Malang”. (Mjb/Tg Red Humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x