Daerah

Unit Reskrim Polsek Gempol Dan Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Curas

PASURUAN , RI – Unit Reskrim Polsek Gempol dan Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan 3(tiga) pria pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Dsn. Kuwung, Ds. Karangrejo, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Senin (24/07/2023).

Ketiga pelaku yakni DSA(35), BS(25) warga Ds. Wedoro, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, dan MFQ(22) warga Dsn. Jatitengah, Ds. Wonosari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

Sedangkan korban seorang wanita bernama Nurul Imamah(35) warga Dsn. Kemirisewu, Ds. Kemirisewu, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Pada tanggal 17 Juli 2023, DSA(35) mengenal korban melalui aplikasi Facebook, kemudian pelaku meminta dan saling bertukar nomor Whatsapp dengan korban, kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di Jembatan Ds. Kepulungan, kemudian pelaku mengajak korban ke Ds. Wonosari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, tepatnya di sebuah Kebun Tebu di Dsn. Jatitengah, Ds. Wonosari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

“Dan korban sudah ditunggu oleh pelaku lainnya yakni MFQ(22) yang merupakan teman dari DSA(35), kemudian kedua pelaku tersebut mengancam korban dengan menggunakan sajam jenis Pedang untuk mengambil, merampas, sepeda motor milik korban. Setelah berhasil mendapatkan motor korban, kedua pelaku kemudian meninggalkan korban di tengah Kebun Tebu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil serangkaian penyelidikan dan ditemukannya beberapa barang bukti, kemudian pada hari Senin (24/07/2023) Unit Reskrim Polsek Gempol dan Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap DSA(35) di Dsn. Kuwung, Ds. Karangrejo, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

“Pelaku mengakui perbuatanya yang telah dilakukannya bersama 2 (dua) orang temannya yakni BS(25) dan MFQ(22), Pelaku menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan digunakan untuk makan bersama kedua pelaku yang merupakan temannya tersebut,” imbuhnya.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni,

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna abu-abu, Nomor Polisi : N-4218-TEB.
  • 1 (satu) buah Hand Phone merk Vivo warna merah
  • 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A3s warna hitam kristal beserta Dos Box nya.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.( mjb/red humas)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Jelang Event Triathlon Piala Panglima TNI, Kodim 0815/Mojokerto Gelar Do’a Bersama

MOJOKERTO, RI. Personel Kodim 0815/Mojokerto menggelar kegiatan Doa Bersama di Ruang Data Makodim, Jalan Majapahit…

5 jam ago

Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Mediasi Kasus Dugaan Perundungan dan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Polresta Pasuruan , RI - Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota memediasi kasus dugaan tindak pidana…

6 jam ago

Perhutani Mojokerto Terima Tim Audit Sertifikasi CHSE untuk Wisata Bukit Kayoe Putih

MOJOKERTO, RI (21/10/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menerima kunjungan Lembaga Sertifikasi…

7 jam ago

Cooling System untuk Pilkada Damai, Polres Jombang Ajak Ribuan Warga Bersholawat

Jombang, RI - Polres Jombang Polda Jatim menggelar sholawat dan doa bersama untuk memohon kepada…

7 jam ago

Hadiah Umrah, Apresiasi Terbesar bagi Konsumen Setia Mojo Shop Fiesta

KOTA MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota Mojokerto memberikan penghargaan istimewa berupa hadiah umrah kepada konsumen setia…

10 jam ago