Daerah

Unit Reskrim Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Spesialis Penggelapan Mobil Pick Up

PASURUAN , RI – Unit Reskrim Polsek Purwodadi Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan seorang pria dirumahnya yang merupakan spesialis pelaku Penipuan dan Penggelapan 1(satu) unit mobil Pick Up, Kamis (20/07/2023).

Pelaku yakni berinisial KH(45) warga Dsn. Jeruk, Ds. Lebakrejo, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan, yang juga merupakan Residivis pelaku Curanmor 363 KUHP.

Sedangkan korban atau pelapor yakni,

  • TKP Pertama seorang wanita bernama Choirun Nisa Nurhayati(39) warga Dsn. Gondang Barat, Ds. Randuagung, Kec. Singosari, Kab. Malang.
  • TKP Kedua seorang pria bernama Abdul Aziz(52) warga Dsn. Krajan, Ds. Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa di TKP Pertama pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023, berawal saat korban Nisa(39) meminjamkan kendaraan Suzuki Grand Carry Pick Up Nopol N 8139 EL Warna Hitam kepada pelaku, setelah satu bulan kendaraan tersebut digadaikan bersama seorang warga bernama H. Solichin alamat Kec. Nongkojajar, Kab. Pasuruan kepada Son Haji warga Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan Korban.

“Setiap didatangi oleh korban untuk menanyakan perihala kendaraan tersebut, KH(45) selalu berbelit dan menghindari korban,” ungkap Kasatreskrim.

“Selanjutnya, di TKP Kedua kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023, Pelapor bernama Abdul Aziz(52) menyewakan kendaraan Grand Max Warna Hitam Nopol N 8018 TO tahun 2022 kepada pelaku dengan sistem setoran selama seminggu, setelah seminggu mobil tersebut digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan Pelapor kepada pria bernama Mukdor warga Ds. Ranggeh, Kec. Gondang Wetan, Kab. Pasuruan senilai Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Kemudian pelaku menghilang tidak pernah menghubungi korban, dan melarikan diri,” jelas AKP Farouk.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil menyita barang bukti berupa BPKB dari kendaraan tersebut, dan pelaku dikenakan pasal Pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHP.( mjb/red Humas)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Longsor Perumahan Mandalika Berdampak Pada Pemukiman Warga RW 17 Kelurahan Leuwigajah

Foto: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kita Cimahi Wilman Sugiansyah(kiri), anggota DPRD…

3 jam ago

MUBAROK Gelar Senam Sehat Di Lapangan Desa Canggu Jetis Mojokerto, Bersama Ratusan Emak Emak

MOJOKERTO, RI. Pasangan Calon Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al- bara dan Calon Wakil Bupati Mojokerto…

8 jam ago

Efektifkan Produksi, Babinsa Koramil Gedeg Bersama Poktan Rosan Panen Raya Gunakan Alat Modern

MOJOKERTO, RI. Babinsa Koramil 0815/05 Gedeg Kodim 0815/Mojokerto bersama Poktan Rosan melaksanakan kegiatan Panen Padi…

11 jam ago

Cooling System Pilkada 2024 Polres Mojokerto Kota Gelar Jumat Kamtibmas

KOTA MOJOKERTO, RI. Menjadi salah satu penerapan Nusantara Cooling System (NCS) Pilkada 2024, Polres Mojokerto…

11 jam ago

Sinergisitas 3 Pilar Polres Kediri Kota bersama Kodim 0809 dan Pemda Gelar Patroli Jelang Pilkada 2024

Kediri Kota,RI - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, bersama…

11 jam ago

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Diduga Edarkan Sabu

Tanjung perak, RI - Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali…

11 jam ago