Mojokerto, RI – Dugaan atas kompensasi warga yang terdampak adanya tower combat di dusun pelabuhan desa jetis kecamatan jetis kabupaten Mojokerto-Jawa Timur belum menemui titik terang.
Pasalnya konfirmasi lanjutan beberapa warga yang terdampak radius terkait keberadaan tower yang berdiri di Dusun Pelabuhan Desa Jetis tersebut hingga sampai saat ini pihak pengembang dari OS tower combat belum bisa ditemuin kembali
Keberadaan tower yang menjadi keluhan warga sekitar di duga belum menyelesaikan administrasi kompensasi untuk beberapa warga yang masuk dalam radius tower combat tersebut.
Dikonfirmasi awak media (S) (A) juga (N) warga memyampaikan ” saya pernah di arahkan ke selaku penanggung jawab tower ini bayan sujud untuk menemui pengembang bahwa bagi yang belum mendapatkan kompesasi segera menghubungi pengembang”.
Kemudian, saya telah menghubungi dan menyepakati untuk mempertemukan antara pihak yang bertanggung jawab dan warga yang telah terkena dampak dari tower combat tersebut. Ketika ditentukan harinya, sampai hari ini pengembang tidak hadir tanpa kabar, terus terang disini saya merasa kecewa karena blum ada realisasi sampai hari ini jelas Antok Warga dusun pelabuhan RT. 3 RW. 5 Desa Jetis – Mojokerto pada kamis (30/3/2023)
Dikonfirmasi Awak media dikantor kerjanya kepala desa Jetis, Sigit Purwanto mengatakan “
Intinya kalau warga ada permasalahan tower seperti itu. Diharapkan untuk melaporkan ke pemeritah desa, kita melayani 24 jam mas dan bukan nya saya tidak mengetahui tetapi perizinan tower tersebut oleh kepala desa yang lama waktu itu kita belum menjabat yang menjabat pak lurah martono”jelas Sigit Purwanto kepada beberapa pada awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Pada selasa 4 april 2023
Disesi yang lain hari bowo selaku ketua DPD (LSM) G.M.A.S (generasi masyarakat adil sejahterah) mengawal dalam persoalan tower combet tersebut,saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa,”dalam pembangunan menara bersama,diperlukan petunjuk tekhnis yang jelas sesuai peraturan Menteri bersama,yakni Per M.Kominfo/03/2008 Bersama Telekomunikasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal”,jelas pria yang akrab dipanggil hari
Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”). Sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri, Pembangunan Menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati, Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 10 Permenkominfo 2/2008). Tutur hari
Masih hari,”Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri disebutkan pesyaratan administratif yang terdiri dari poin a-h,yang mana dalam poin g secara jelas bahwa harus ada persetujuan dari warga sekitar yang masuk dalam radius,makanya kedepan kami akan segera berkoordinasi dengan dinas dinas terkait sesuai ketentuan tersebut untuk menindak lanjuti keberadaan tower yang dikeluhkan warga itu”,tutup nya
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, radar indonesia masih terus menunggu respons konfirmasi dari pihak OS COMBAT.
Warga pun berharap kepada dinas dinas yang berkompeten khususnya wilayah mojokerto segera sikapi agar secepatnya menidak lanjuti keberaadaan tower yang dikeluhkan warga agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. (Rep.mjd)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…