Categories: Hukrim

2 Orang Pelaku Perjudian Diamankan Oleh Polsek Pesisir Tengah

LAMPUNG BARAT,RI – Lampung Barat Jajaran anggota kepolisian sektor Polsek Pesisir tengah Polres Lampung Barat mengamankan 2 orang pelaku perjudian jenis kartu remi (judi leng), di Pekon Way Suluh, Kecamatan Krui Selatan. 

Dua pelaku perjudian yang diamankan oleh Polsek Pesisir Tengah yakni Sanul (52) warga Pekon Way Suluh dan Supardi (29) warga Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat keduanya di amankan Sabtu (7/12) sekitar pukul 00.10.

Selain megamankan dua pelaku perjudian, saat penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polsek Pesisir Tengah juga sempat memeriksa dua orang warga yakni IS (60) warga Pekon Way Napal dan US (60) warga Pekon Way Suluh.

Kedua warga  itu yakni IS dan US hanya dimintai keterangan, karena saat kejadian hanya sebagai penonton bukan pemain,” terang Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Drs. Ansori BM Sidik, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. 

Di jelaskan Kapolsek, penangkapan ke dua pelaku perjudian itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Pekon Way Suluh ada perjudian jenis kartu remi ( jenis leng) yang meresahkan masyarakat di sekitarnya. Setelah mendapat laporan itu, jajaran unit reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penggrebekan.

Lokasi perjudian ditempat terbuka disamping rumah warga, pada saat penggrebekan banyak pelaku berhasil melarikan diri. Sehingga jajaran anggota unitreskrim setempat hanya berhasil mengamankan dua pelaku perjudian dan dua warga yang sedang menyaksikan perjudian tersebut.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 350 ribu, enam set kartu remi yang sudah dipergunakan, 12 set kartu remi yang masih baru dan belum dipergunakan serta enam unit sepeda motor dengan berbagai merk dan jenis. 

Dua pelaku dan semua barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”Jelas Kapolsek Pesisir Tengah. ( San )

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir, Polres Kubu Raya Amankan Arus Lalu Lintas Jalur Trans Kalimantan

KUBU RAYA,RI - Polres Kubu Raya melaksanakan patroli monitoring dan pengamanan di wilayah terdampak banjir…

1 jam ago

Sosialisasi Rekrutmen TNI AD Dalam Rangka TMMD ke 122 Imbangan Kodim 1209/Bky

Bengkayang, RI – Tim Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 122 Kodim 1209/Bky selain…

4 jam ago

PJs. Bupati Mojokerto Gelar Apel dan Tinjau Suasana Peringatan Hari Santri 2024

MOJOKERTO, RI. Penjebat Sementara (PJs) Bupati Mojokerto, Akhmad Jazuli menggelar apel dalam rangka Peringatan Hari…

7 jam ago

PJs Bupati Mojokerto Jawab Pandum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda APBD 2025

MOJOKERTO, RI. Penjabat Sementara (PJs) Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli, menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh…

7 jam ago

Hari Santri Nasional, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Upacara Di Ponpes Nuris

MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada…

7 jam ago

Pemkot Mojokerto Tingkatkan Edukasi Generasi Berencana, Persiapkan Generasi Emas 2045

KOTA MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Kesehatan PPKB kembali menggelar program edukasi Generasi…

7 jam ago