2 Orang Pelaku Perjudian Diamankan Oleh Polsek Pesisir Tengah

Radar Indonesia
9 Des 2019 12:30
Hukrim 0 117
2 menit membaca

LAMPUNG BARAT,RI – Lampung Barat Jajaran anggota kepolisian sektor Polsek Pesisir tengah Polres Lampung Barat mengamankan 2 orang pelaku perjudian jenis kartu remi (judi leng), di Pekon Way Suluh, Kecamatan Krui Selatan. 

Dua pelaku perjudian yang diamankan oleh Polsek Pesisir Tengah yakni Sanul (52) warga Pekon Way Suluh dan Supardi (29) warga Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat keduanya di amankan Sabtu (7/12) sekitar pukul 00.10.

Selain megamankan dua pelaku perjudian, saat penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polsek Pesisir Tengah juga sempat memeriksa dua orang warga yakni IS (60) warga Pekon Way Napal dan US (60) warga Pekon Way Suluh.

Kedua warga  itu yakni IS dan US hanya dimintai keterangan, karena saat kejadian hanya sebagai penonton bukan pemain,” terang Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Drs. Ansori BM Sidik, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. 

Di jelaskan Kapolsek, penangkapan ke dua pelaku perjudian itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Pekon Way Suluh ada perjudian jenis kartu remi ( jenis leng) yang meresahkan masyarakat di sekitarnya. Setelah mendapat laporan itu, jajaran unit reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penggrebekan.

Lokasi perjudian ditempat terbuka disamping rumah warga, pada saat penggrebekan banyak pelaku berhasil melarikan diri. Sehingga jajaran anggota unitreskrim setempat hanya berhasil mengamankan dua pelaku perjudian dan dua warga yang sedang menyaksikan perjudian tersebut.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 350 ribu, enam set kartu remi yang sudah dipergunakan, 12 set kartu remi yang masih baru dan belum dipergunakan serta enam unit sepeda motor dengan berbagai merk dan jenis. 

Dua pelaku dan semua barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”Jelas Kapolsek Pesisir Tengah. ( San )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x