Breaking News
light_mode
Trending Tags

Persidangan Sengketa Tanah Ibno Hajar Penggungat Menghadirkan Saksi Sekdes Desa Kebunan

  • account_circle Pom py
  • calendar_month 12 menit yang lalu
  • visibility 5
  • print Cetak

Persidangan Sengketa Tanah Ibno Hajar Penggungat Menghadirkan Saksi Sekdes Desa Kebunan.

Sumenep – RI, persidangan sengketa tanah Ibno Hajar yang digugat oleh Jumat di pengadilan Negeri Sumenep 6sudah pada tahap pembuktian berkas perkara dan saksi, yang dilaksanakan sekira pukul 2.15 Wib berjalan lancar dan kondusif kamis 17/09/26.

Penggugat atas nama Jumat melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi sekdes desa kebunan, dalam persidangan saksi penggugat membawa data DKHP tahun 2019 dan 2024 sementara saksi memberikan penjelasan terkait sengketa tanah antara tergugat satu saudara Ibno Hajar dan tergugat dua BPN Sumenep.

Dalam persidangan hakim memberikan kesempatan kepada saksi penggugat untuk menjelaskan apa yang ia ketahui dalam kasus sengketa tanah saudara Jumat dan Ibno Hajar,saksi yang berstatus sekdes desa kebunan menerangkan bahwa tanah milik saudara Jumat bersebelahan dengan tanah milik saudara Ibno Hajar kemudian saksi menjelaskan dan menunjukkan data DKHP yang ia bawah pada hakim dan kedua belah pihak kuasa hukum penggugat dan tergugat dengan detil menjelaskan setelah selesai dipersilahkan duduk kembali dan hakim bertanya lagi pada saksi peggugat apakah di didesa Kebunan ada tanah milik perhutani dengan tegas menyatakan tidak ada tanah hutan di desa kebunan walaupun faktanya di desa kebunan banyak tanah TN dan tanah perhutani sehingga membuat diruangan sidang saling memandang dan kaget , lalu hakim bertanya lagi pada saksi apa yang menjadi dasar warga desa kebunan memiliki tanah saksi menjawab berdasarkan data DkHP yang ada didesa dan surat SPPT.

Menurut kuasa hukum tergugat Agus Suprayitno, SH.,MH bahwa data yang disampaikan saksi penggugat kurang lengkap seharusnya saksi membawa buku liter C desa karena saksi sebagai perangkat desa apa lagi statusnya sekdes desa setiap laporan dan pembuatan surat- surat penting sekdes berperan aktif sebagai wakil kepala desa karena data, kami punya DKHP tahu 2012 atas nama Jumat tidak ada sama sekali baru muncul DKHP tahun 2019 sedangkan Jumat membeli sebidang tanah pada saudara Juddin di tahun 1979 ini kan janggal menurut kami ,”tegasnya.

Lebih lanjut Agus menyatakan tidak masalah saksi memberikan penjelasan seperti itu sah-sah saja mari kita ikuti proses hukum semuanya kita serahkan pada putusan hakim karena hakim juga punya pertimbangan dan penilaian sendiri kita tunggu saja.

Sementara dari pihak tergugat dua BPN Sumenep yang dihadiri kasi sengketa memberikan penjelasan bahwa setiap warga yang akan mengajukan sertifikat tidak usa usa pakek pepel dan liter C cukup pakek SKT dan keterangan dari desa dua saksi dan SPPT dalam persidangan pihak BPN tidak banyak penjelasan dan tidak menunjukkan data,Prihal ini menggampangkan para mafia tanah sehingga banyak kasus dimasyarakat apabila tidak punya pepel bisa mengajukan sertifikat.

Padahal syarat yang di ajukan untuk mendaftarkan tanah di BPN Sumenep tidak lepas dari leter C yang ada di desa atau pepel keluaran ipeda yang dipegang oleh masyarakat,namun hal itu tidak di ungkap di persidangan okeh pihak BPN jangankan hal tersebut bahkan alas hak yang diajukan oleh penggugat atau alas hak yang dijual penggugat sebagian untuk pembebasan jalan lingkar Utara oleh penggugat tidak dipublikasikan ke pengadilan Negeri Sumenep pada hal sudah diminta pada saat persidangan sebelumnya.

Pertanyaannya ada apa dengan petugas BPN Sumenep kok tidak berani mengungkap fakta,pada hal sudah ada produk BPN berupa peta bidang yang dikeluarkan oleh BPN terkait jalan lingkar yang di jual oleh penggugat apakah sudah masuk angin ataupun semacamnya sehingga data yang seharusnya di ungkap malah seolah ditutup rapat oleh BPN Sumenep.

Sementara Ibno Hajar sebagai tergugat menyampaikan pada awak media bahwa sebenarnya penggugat saudara Jumat sudah kami laporkan ke polres Sumenep ada bukti Lpnya,dengan LP/B/510/XI/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur saya laporkan tindak pidana penggelapan hak atas tanah.

Lanjut Ibno waktu saya laporkan saudara Jumat ke polres ke Pidum pada tahun 2025 Jumat dipanggil oleh penyidik mengaku beli tanah pada mantan kades Rahmad Salam pada tahun 1997 dengan keterangan AJB setelah diminta oleh penyidik Jumat tidak bisa menunjukan AJB tersebut sampai sekarang dan anak dari mantan kades Rahmad Salam juga dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dan di BAP ia mengaku bahwa bapaknya tidak pernah punya tanah di dusun longgara dan tidak pernah menjual tanah ke Jumat sedangkan di pengadilan Jumat mengaku beli ke Jukdin jadi Jumat berubah rubah penyampaiannya sementara kami bertanya ke mantan sekdes desa kebunan memberikan keterangan ke saya bahwa dari tahun1990 menjabat sekdes di desa kebunan sampai tahun 2021 atas nama Jumat tidak pernah beli tanah dan tidak punya di desa kebunan Jumat kan bukan asli warga desa kebunan tapi warga asli Batang- batang begitu kata mantan sekdes,”tegas Ibno Hajar.

Lebih lanjut Ibno berharap semoga keadilan berpihak ke saya karena data saya asli dari nenek moyang bukan Abal abal karena sudah hampir 5 tahun saya berjuang demi memperjuangkan dan mempertahan hak kami dari keduanorang tua masih hidup sampai sekarang kedua duanya meninggal,”harapnya.
(M)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pakai Kawat Ayam, Pembangunan Jembatan DD Tegal Rejo Merangin Diduga Tidak Sesuai Spek

    Pakai Kawat Ayam, Pembangunan Jembatan DD Tegal Rejo Merangin Diduga Tidak Sesuai Spek

    • calendar_month Selasa, 18 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 356
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Pembangunan yang dibiayai Dana Desa dari Pemerintah Pusat di sesuaikan dengan kebutuhan Masyarakat. Dalam pengajuan sistem proposal agar dapat di realisasi sehingga melibatkan pihak pihak terkait untuk bikin Rencana Anggaran Belanja (RAB). Hasil pantauan tim Media ini Jumaat 14/1/22  pelaksanaan pembangunan Jembatan di Kali Garsak RT 06 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo […]

  • Tingkatkan Sinergitas Dengan Awak Media, Kapolres Pasuruan Mengadakan Acara Piramida

    Tingkatkan Sinergitas Dengan Awak Media, Kapolres Pasuruan Mengadakan Acara Piramida

    • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 296
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Polres Pasuruan kembali menggelar acara Piramida yaitu sebuah program unggulan dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., yang memiliki arti Ngopi Bersama Media. Sejumlah kurang lebih 60 Awak Media atau Jurnalis dari berbagai Media baik Anggota PWI maupun Media On Line turut serta hadir dalam acara yang […]

  • Dukun, Sinshe, Tabib vs Dokter: Siapa Tukang Sembuh Paling Manjur?

    Dukun, Sinshe, Tabib vs Dokter: Siapa Tukang Sembuh Paling Manjur?

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    SAMPANG, RI – Fenomena pengobatan di tengah masyarakat senantiasa menarik perhatian, terutama terkait eksistensi dan pergeseran makna profesi penyembuh tradisional seperti dukun, sinshe, dan tabib jika dibandingkan dengan profesi dokter modern. Kendati memiliki muara tujuan yang sama — yakni mengupayakan kesembuhan pasien — keempat profesi ini bergerak di atas landasan metodologi, sumber ilmu, dan wilayah […]

  • Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Ryadlus Sholihin Firdaus Minta DKUP Fokus Tingkatkan PAD Lewat Optimalisasi Aset Daerah

    Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Ryadlus Sholihin Firdaus Minta DKUP Fokus Tingkatkan PAD Lewat Optimalisasi Aset Daerah

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUP), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar), Bank Jatim, BPR Jatim, serta Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. […]

  • Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian

    Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial A dan IA yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian. Penangkapan dilakukan setelah kejadian pencurian di sebuah rumah di Jl. PH Husin 2, Komplek Permata Paris, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Kapolsek Pontianak Selatqn AKP Jatmiko ,S.H. mengatakan bahwa Kejadian […]

  • Polres Nganjuk Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam di Kecamatan Ngronggot

    Polres Nganjuk Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam di Kecamatan Ngronggot

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Nganjuk, RI – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro S.I.K.,M.H., menegaskan pihaknya akan merespon tegas atas kegiatan yang melanggar hukum di wilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan penggerebekan dan pembongkaran lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan judi sabung ayam dan dadu di pekarangan kosong Dusun Kelurahan, Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot. Penggerebekan dan pembongkaran dilakukan di sebuah pekarangan kosong […]

expand_less