Breaking News
light_mode
Trending Tags

Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
  • visibility 147
  • print Cetak

JAKARTA, RI – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut.

Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat Konferensi Pers, Senin (1/9/2025).

Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.

Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional.

Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

Selain itu, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.

Brigjen Agus menambahkan, pihaknya membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan.

Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegasnya.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mau Diajak Jalan-Jalan Ke Pasar Porong Ternyata Ke Villa Prigen

    Mau Diajak Jalan-Jalan Ke Pasar Porong Ternyata Ke Villa Prigen

    • calendar_month Sabtu, 20 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 292
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Seorang pria bernama Khoirul Abidin, asal Kabupaten Sidoarjo tega menyetubuhi perempuan berusia 12 tahun. Pelaku membujuk Korban dengan iming-iming bakal dinikahi. Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, sebelum menjalankan aksi bejatnya, Pelaku mengajak Korban ke Pasar Porong, ternyata Korban dibawa ke Villa Tretes Prigen Kabupaten Pasuruan. “Awal mulanya Pelaku mengajak Korban […]

  • Hibah Lahan Dari Tokoh Masyarakat, Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Buntu Muali Dimulai

    Hibah Lahan Dari Tokoh Masyarakat, Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Buntu Muali Dimulai

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    SAMOSIR, RI –Pemerintah Kecamatan Sitiotio yang diwakili Camat Sitiotio Josro Tamba dengan Sekretaris Kecamatan Jimmy Sinaga hadir dan turut serta dalam peletakan batu pertama Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Buntu Mauli di Dusun II Ransang Bosi. Senin, (16/2/2026). Acara yang digagas oleh Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Buntu Mauli dan Pelaksana Pembangunan berlangsung dalam […]

  • ARTIKEL Yudisial Review UU Pers Oleh Wartawan ‘Ngacau’. UU Pers ‘Diobok-obok’. Pelakunya Ngakunya ‘Wartawan’

    ARTIKEL Yudisial Review UU Pers Oleh Wartawan ‘Ngacau’. UU Pers ‘Diobok-obok’. Pelakunya Ngakunya ‘Wartawan’

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 297
    • 0Komentar

    KUDUS – RI, Dulu Dewan Pers digugat di Pengadilan Umum, dimenangkan Dewan Pers sampai tingkat banding dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sekarang masih hangat sedang berlangsung, permohonan pengujian Judicial Review UU PERS No. 40 Tahun 1999 Di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pemohonnya lagi-lagi ya “itu-itu” saja, Yang membuat saya tidak habis […]

  • Profesor Doktor KH Asep Saifudin Khalim MA. Tanda tangani Prasasti Dalam Acara Deklarasi HMN

    Profesor Doktor KH Asep Saifudin Khalim MA. Tanda tangani Prasasti Dalam Acara Deklarasi HMN

    • calendar_month Selasa, 22 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 365
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, DPP HMN (Dewan Pimpinan Pusat Harimau Mojokerto Nusantara) melaksanakan deklarasi, bertempat di sekretariat DPP Harimau Mojokerto Nusantara, Jalan Girinata Nomer 1, Dusun Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Sabtu malam (20/02/2022) Acara deklarasi dihadiri oleh Sekda Kabupaten Mojokerto, serta Kakesbangpol Kabupaten Mojokerto, hadir pula pendiri Harimau Mojokerto Nusantara (HMN) Profesor Doktor […]

  • Usulan Disaat Reses Sangat Diperlukan Untuk Memajukan Kesejahteraan Desa

    Usulan Disaat Reses Sangat Diperlukan Untuk Memajukan Kesejahteraan Desa

    • calendar_month Senin, 14 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 316
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Demokrat Hj. Jumaati menggelar Agenda Reses (Serap Aspirasi) masyarakat dengan mengumpulkan konstituen berdasarkan Dapil dalam Pemilu 2019. Hj. JUMA’ATI Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat yang menggelar Reses di Kecamatan Pungging. Kabupaten Mojokerto, Sabtu (13/12/2020). Reses kali ini beda dengan tahun sebelumnya karena saat ini masa […]

  • Polres Sumenep Ringkus Pengedar Narkoba Dan Berhasil Mengamankan BB 8,30 Gram Sabu

    Polres Sumenep Ringkus Pengedar Narkoba Dan Berhasil Mengamankan BB 8,30 Gram Sabu

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 322
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 8,30 gram. Selasa (2/7/2024) Kejadian pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024, sekira Pukul 11.00 Wib. Di dalam rumah tinggal Terlapor AH, Alamat Dsn. Kolor, Ds. Rombasan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep. Terlapor AH berumur 56 […]

expand_less