Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polsek Wonorejo Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Chopper Penggiling Padi

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
  • visibility 278
  • print Cetak

Pasuruan, RI – Unit Reskrim Polsek Wonorejo yang dipimpin oleh Kapolsek Wonorejo AKP Agus Purnomo, S.H., M.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Pencuri Mesin Chopper Penggiling Padi di wilayah Kecamatan Wonorejo, Senin (03/06/2024) pukul 21.00 WIB.

Pelaku yakni seorang pria berinisial MW(48) warga Dusun Tegalarum, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang pria bernama Muhammad Toyib(52) warga Jalan Ledok, Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Wonorejo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Sabtu (25/05/2024) pukul 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah mesin Chopper penggiling padi di sebuah tegalan termasuk Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo.

“Awalnya diketahui ketika korban datang ke tegalan untuk melihat mesin choper penggilingan padi miliknya yang di taruh di tegalan milik korban, dan korban kaget ketika melihat mesin penggilingan padi miliknya tidak ada di tempatnya, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonorejo, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah),” ungkap Kapolsek.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Wonorejo, akhirnya Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya serta dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian mesin penggilingan padi tersebut pada malam hari dibantu bersama dengan 2 (dua) orang temannya berinisial H dan R (DPO),” tambahnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
— 1 (satu) lembar kwitansi pembelian penggerak mesin Choper.
— 2 ( dua) buah ban mesin Choper.
— 1( satu) buah sarung warna hijau bergaris yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
— 1 ( satu) buah handphone merek OPPO warna hitam.

“Dalam hal ini, Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.( mjb/tg)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berbagai Prestasi Menjadi Kado Istiwewa  Di Hari Jadi Kabupaten Mojokerto Ke-729

    Berbagai Prestasi Menjadi Kado Istiwewa Di Hari Jadi Kabupaten Mojokerto Ke-729

    • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 256
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Peringatan Hari Jadi ke-729 Kabupaten Mojokerto tahun 2022 ini, masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Kendati demikian, dalam segala keterbatasan akibat pandemi Covid-19, hingga saat ini, Kabupaten Mojokerto mampu menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang ada dalam masyarakat. Terbukti, di tengah keterbatasan dampak pandemi Covid-19, Kabupaten Mojokerto […]

  • Kapolda Jatim Berikan Pengarahan Tentang TWT Dan Penanggulangan Covid-19, di Polres Magetan

    Kapolda Jatim Berikan Pengarahan Tentang TWT Dan Penanggulangan Covid-19, di Polres Magetan

    • calendar_month Rabu, 3 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 218
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, bersama Pejabat Utama Polda Jatim, berikan pengarahan tentang program Kerja Kapolri dan Implementasi Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab (TWT), serta penanggulangan Covid-19, di Aula Pesat Gatra, Polres Magetan, pada Rabu (3/3/21). “Jika Anggota bekerja dengan baik maka Organisasi akan menjadi baik,” tutur Kapolda Jatim saat […]

  • Menjelang Nataru, Kapolres Pasuruan Lakukan Monitoring Gebyar Vaksin Booster Presisi

    Menjelang Nataru, Kapolres Pasuruan Lakukan Monitoring Gebyar Vaksin Booster Presisi

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI,  Kapolres Pasuruan, Polda Jatim, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K , M.Si., melaksanakan kegiatan monitoring pelaksanaan Gebyar Vaksinasi Covid-19 dosis Booster di ruko Plaza Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (06/12/2022). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pasuruan mengecek kesiapan Petugas Vaksinasi dari tenaga kesehatan yang ditugaskan di lokasi Vaksin, sekaligus mengecek kesiapan Anggota […]

  • IGTKI-PGRI KECAMATAN JETIS ADAKAN”GEBYAR TARI 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT” SE-KECAMATAN JETIS

    IGTKI-PGRI KECAMATAN JETIS ADAKAN”GEBYAR TARI 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT” SE-KECAMATAN JETIS

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Ribuan anak dan oara guru padati Sidorejo Surya Park dalam Rangka Gebyar Tari 7 kebiasaan anak indonesia hebat yang diadakan IGTKI-PGRI Kec. Jetis dan di Buka oleh Camat Jetis didampingi Bunda Paud Kec. Jetis dan Ketua IGTKI-PGRI Kec. Jetis MOJOKERTO, RI – Sebanyak ±2.000 peserta dari Taman Kanak-kanak (TK) beserta para guru, wali murid (pendamping), […]

  • Polres Malang Berhasil Ungkap Kebun Ganja Seluas 1 Hektare di Lereng Semeru

    Polres Malang Berhasil Ungkap Kebun Ganja Seluas 1 Hektare di Lereng Semeru

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 266
    • 0Komentar

    MALANG – RI, Polres Malang berhasil mengungkap Ladang Ganja lebih kurang seluas satu hektare di Kawasan Lereng Gunung Semeru wilayah Kabupaten Malang. Pengungkapan ini didasari pada penangkapan Tersangka lain yang terlibat Narkoba. KBO Narkoba Polres Malang, Iptu Supardi menuturkan, awalnya Tim mengamankan dua orang pengguna Sabu dan Ganja di wilayah Dampit berinisial MLD (44) warga […]

  • LSM FPSR Laporkan Akan Laporkan CV. Pengembang Kapling Di Kec Kedamaian Terkait Tabrak Aturan LP2B

    LSM FPSR Laporkan Akan Laporkan CV. Pengembang Kapling Di Kec Kedamaian Terkait Tabrak Aturan LP2B

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    GRESIK, || – Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat pimpinan Aris Gunawan,S.Sos soroti pengembang kaplingan diwilayah desa Lampah kecamatan Kedamaian kabupaten Gresik propinsi Jawa timur. Seperti hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM FPSR didapat pengambang kapling milik CV. Brillian Jaya diduga tabrak aturan LP2B sebagaimana aturan terkait lahan pertanian Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) […]

expand_less