admin@radarindonesiaonline.com
29 Jan 2022 09:51
Peristiwa 0 42
2 menit membaca

BLORA-RI, Berbagai kegiatan terus dilakukan oleh Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah untuk mewujudkan Blora bebas knalpot brong. Kegiatan sosialisasi dan penindakan terus digencarkan oleh Anggota Satlantas dibantu oleh Polsek Jajaran Polres Blora di 16 Kecamatan.

Salah satu yang intensif dilakukan adalah melakukan dikmas lantas kepada Pemilik Toko aksesoris kendaraan serta bengkel motor di Wilayah Kecamatan Cepu, Rabu, (26/01/2022).

Satu Regu Anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Blora yang dipimpin oleh Kanit Kamsel Ipda Sigit Hari Wibowo,S.H., menyambangi Kawasan Penjual Aksesoris Motor dan Bengkel Motor yang berada di Jalan Raya Cepu Randublatung tepatnya di Kawasan Loakan Cepu.

Dalam kegiatan tersebut, Petugas menyampaikan bahwa saat ini Satlantas Polres Blora terus menggelorakan kampanye Blora zero knalpot brong. Untuk itulah Satlantas secara rutin melakukan Dikmas Lantas kepada masyarakat.

Adapun penertiban knalpot brong tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga. Selain itu juga menjadi atensi dari Kapolda Jawa Tengah.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, S.H., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto,S.H., M.H., mengatakan, dasar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong adalah Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Rujukannya dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya supaya masyarakat, khususnya di Kabupaten Blora dapat mematuhi Tata Tertib Lalu Lintas, khususnya sepeda motor sesuai spek atau standar,” ucap Kasat Lantas AKP Edi Sukamto.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan imbauan kepada pelaku usaha knalpot untuk tidak menjual maupun membeli knalpot brong agar tidak memicu keresahan masyarakat.

“Karena penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat yang lain akibat suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan,” jelas Kasat Lantas.

Dengan adanya sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ini, diharapkan Toko, Bengkel, dan Komunitas Otomotif sadar atas keresahan masyarakat yang selama ini amat terganggu.

Kasat Lantas mewanti-wanti warga, jangan sampai main main menggunakan knalpot brong. Karena jika ketahuan akan di berikan tindakan tilang sesuai dengan aturan yang ada.

Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Blora juga menyampaikan imbauan tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) mengingat pandemi Covid-19 belum usai. (Erwin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x