Kewajiban Wartawan Dan Media Massa Bersikap Netral
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Senin, 7 Okt 2024
- visibility 376
- print Cetak

Oleh : Pupuh Hariono
OPINI – Wartawan wajib bersikap netral berarti menjalankan amanat Kode Etika Jurnalistik (KEJ) dan UU pers No 40 Tahun 1999. Sebuah Kewajiban dapat menjadi faktor memicu agar wartawan bisa netral terutama dalam membuat karya jurnalistik atau berita.
Netralitas media dilatar belakangi oleh kesadaran dan kewajiban wartawan untuk menegakkan netralitas dalam setiap aktivitas di lapangan termasuk menulis berita. Wartawan wajib bersikap netral berarti menjalankan amanat Kode Etika Jurnalistik (KEJ) dan UU pers No 40 Tahun 1999.
KEJ inilah yang menjadi pedoman bagi wartawan sehingga mengetahui dengan pasti mana aktivitas yang boleh dilakukan wartawan dan mana aktivitas yang tidak boleh dilakukan oleh wartawan.
Netralitas wartawan terimplementasikan di lapangan karena dipucu oleh adanya kekhawatiran timbul reaksi yang mencolok dari masyarakat jika pemeberitaan yang ditulis wartawan tidak dilandasi netralitas. Berita yang tidak netral, akan menimbulkan reaksi dari pihak yang merasa dirugikan.
Netralitas adalah Kewajiban
Wartawan maupun media tidak boleh berpihak ke mana-mana, alias netral. Media memiliki kemampuan dalam memberikan pengaruh serta menciptakan publik opini. Pada sistem demokrasi, kemandirian dan kenetralan pemberitaan media massa harus selalu menjadi perhatian publik.
Sejatinya jurnalis dan media massa memberikan sebuah gambaran yang nyata tentang dunia realitas dengan meminimalkan distorsi. Keyakinan tersebut bersumber dari asumsi tradisional yang menyatakan bahwa jurnalis adalah komunikator atau penyampai yang netral.
Dalam pers prinsip kemerdekaan dan netralitas harus dijunjung tinggi. Media independen dalam arti bebas menjalankan ideologi berita. Selain kepentingan umum, netralitas berarti keseimbangan, ketepatan, dan keadilan.
Sejatinya netralitas, independensi atau objektifitas media massa menjadi syarat utama dalam menjaga keseimbangan antara kehidupan media massa sendiri dengan kehidupan politik dan publik.
Dari Keterangan diatas mengisyaratkan bahwa wartawan diwajibkan bersikap netral kepada semua pihak temasuk dalam membuat berita. Berita, sebagai isi media perlu diarahkan agar bermanfaat yang nyata bagi semua masyarakat dan khalayaknya, bukan hanya sekadar mampu membebaskan pengelola media massa dan pemiliknya dari sebuah kewajiban dan tuntutan serta keinginan masyarakat (Musfialdy, 2019). Menurut Radjak, netralitas merupakan kewajiban seluruh yang ikut dalam memproduksi berita media. Artinya, jika publik tidak menuntut sekalipun media bersikap netral, namun media tetap memiliki otonomi guna membuktikan mereka tidak netral.
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar