KEWAJIBAN WARTAWAN DAN MEDIA MASSA BERSIKAP NETRAL

Redaksi Pagi
7 Okt 2024 09:51
Daerah 0 132
2 menit membaca

Wartawan wajib bersikap netral berarti menjalankan amanat Kode Etika Jurnalistik (KEJ)_ dan UU pers No 40 Tahun 1999

Sebuah Kewajiban dapat menjadi faktor memicu agar wartawan bisa
netral terutama dalam membuat karya jurnalistik atau berita.

Menurut informan
Darsono, netralitas media dilaterbelakangi oleh kesadaran dan kewajiban
wartawan untuk menegakkan netralitas dalam setiap aktivitas di lapangan
termasuk menulis berita.

Wartawan wajib bersikap netral berarti menjalankan
amanat Kode Etika Jurnalistik (KEJ) dan UU pers No 40 Tahun 1999.

KEJ inilah yang menjadi pedoman bagi
wartawan sehingga mengetahui dengan pasti mana aktivitas yang boleh
dilakukan wartawan dan mana aktivitas yang tidak boleh dilakukan oleh
wartawan. (Wawancara dengan informan Darsono, 16 April 2020)
Sedangkan menurut informan Zaenul, netralitas wartawan terimplementasikan
di lapangan karena dipucu oleh adanya kekhawatiran timbul reaksi yang
mencolok dari masyarakat jika pemeberitaan yang ditulis wartawan tidak
dilandasi netralitas. Berita yang tidak netral, akan menimbulkan reaksi dari
pihak yang merasa dirugikan (Wawancara dengan informan Zaenul, 23 April
2020).

Netralitas adalah Kewajiban
Wartawan maupun media tidak boleh berpihak ke mana-mana, alias netral.
Media memiliki kemampuan dalam memberikan pengaruh serta menciptakan
publik opini. Pada sistem demokrasi, kemandirian dan kenetralan pemberitaan
media massa harus selalu menjadi perhatian publik (Belekubun et al., 2015).

Sedangkan menurut Musfialdy, jurnalis dan mass media memberikan sebuah
gambaran yang nyata tentang dunia realitas dengan meminimalkan distorsi.
Keyakinan tersebut bersumber dari asumsi tradisional yang menyatakan bahwa
jurnalis adalah komunikator atau penyampai yang netral (Musfialdy, 2019).

Senada dengan Muslfialdy, dalam pers prinsip kemerdekaan dan
netralitas harus dijunjung tinggi. Media independen dalam arti bebas
menjalankan ideologi berita. Selain kepentingan umum, netralitas berarti
keseimbangan, ketepatan, dan keadilan (Radjak:2017).

Sedangkan menurut
Hasan, netralitas, independensi atau objektifitas media massa menjadi syarat
utama dalam menjaga keseimbangan antara kehidupan media massa sendiri
dengan kehidupan politik dan publik (Hasan, 2014)

Berdasarkan pendapat Muslfialdy, Radjak dan Hasan mengisyaratkan
bahwa wartawan diwajibkan bersikap netral kepada semua pihak temasuk dalam
membuat berita. Berita, sebagai isi media perlu diarahkan agar bermanfaat yang
nyata bagi semua masyarakat dan khalayaknya, bukan hanya sekadar mampu
membebaskan pengelola media massa dan pemiliknya dari sebuah kewajiban
dan tuntutan serta keinginan masyarakat (Musfialdy, 2019). Menurut Radjak,
netralitas merupakan kewajiban seluruh yang ikut dalam memproduksi berita
media. Artinya, jika publik tidak menuntut sekalipun media bersikap netral,
namun media tetap memiliki otonomi guna membuktikan mereka tidak netral. (suh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x