Kadis PU Lamandau Ingatkan Rekanan Jaga Mutu Dan Kualitas Proyek

Radar Indonesia
3 Sep 2020 14:23
Peristiwa 0 247
2 menit membaca
Foto : Kadis PUPR Lamandau, Ir. Ray Paskan saat dijumpai diruang kerjanya. (RS)

LAMANDAU – RI, Proyek Konstruksi merupakan pekerjaan yang besar, kompleks, unik, dinamis, penuh dengan risiko dan ketidakpastian. Sehingga tidak bisa dipungkiri selama pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi biasanya akan terjadi perubahan-perubahan pekerjaan, baik besar maupun kecil. Permintaan untuk melaksanakan perubahan ini biasa disebut Contract Change Order (CCO). CCO tersebut bisa terjadi kapanpun mulai dari awal, pertengahan, sampai pada akhir Pekerjaan Konstruksi.

Kadis PUPR Lamandau, Ir. Ray Paskan menyampaikan, terjadinya Change Order pada Proyek Konstruksi dapat memberikan dampak negative secara langsung dan tidak langsung, baik bagi Kontraktor maupun bagi Pemilik. Perubahan pekerjaan yang bersifat signifikan dan berskala besar akan mempengaruhi mutu dan kualitas Proyek, diantaranya pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak sesuai atau berbeda dari nilai dan dokumen kontrak yang telah disepakati terlebih dahulu antara Pemilik Proyek (Owner) dengan Pelaksana Proyek (Kontraktor).

Sambung Ray, Contract Change Order (CCO) didalam Pelaksanaan Proyek Pemerintah didefinisikan sebagai perubahan secara tertulis, antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia/Rekanan/Kontraktor untuk mengubah kondisi dokumen kontrak awal, dengan menambah atau mengurangi pekerjaan.

Pengertian CCO dalam pekerjaan tambah kurang dalam kontrak, itu biasa dilaksanakan didalam kontrak, apabila dilapangan diperlukan sedikit perubahan, dengan melihat item-item pekerjaan yang menguntungkan kita. Sebagai Penyedia Jasa untuk melakukan hal tersebut, pekerjaan memang bisa kita manfaatkan  merubah item lainnya, mungkin  ada material lain yang bisa kita manfaatkan dan tidak akan kita bayar, ada juga perubahan pekerjaan yang harus kita bayar misal Pekerjaan Agregat A kita tambah/tebalkan jadi Agregat B,  karena ada perubahan dilapangan bisa jadi Agregat A berkurang Agregat B bertambah, itu setiap kegiatan ada perubahan,  kecuali tidak ada perubahan pekerjaan.

“Kalau setiap ada perubahan harus kita lakukan perubahan dalam setiap kontrak dan tidak merubah total anggarannya, serta setiap kontrak pekerjaan juga memungkinkan ada perubahan?,” jelas Dia saat dijumpai di Ruang Kantornya, (2/09/2020).

“Saya menghimbau kepada semua rekanan dengan sisa waktu yang ada,  agar mempercepat pekerjaan, kita melihat, waktu, kondisi cuaca, dan tetap memperhatikan kualtas pekerjaan tersebut,” tegasnya. (RS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x