Breaking News
light_mode
Trending Tags

Berawal dari Curanmor Honda CBR, Polres Probolinggo Kota Ungkap 3 Kasus Pencurian

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
  • visibility 46
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI-Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota maupun Kabupaten Probolinggo. Pengungkapan tersebut bermula dari tertangkapnya dua pelaku pencurian sepeda motor Honda CBR yang kemudian berkembang hingga mengungkap dua kasus lainnya.

Pengungkapan tiga perkara tersebut disampaikan dalam kegiatan pers rilis yang digelar di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota Senin (15/06/26) siang. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Hariyono, Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, serta KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan bermula dari kasus pencurian sepeda motor Honda CBR milik seorang mahasiswa berinisial J.M. (25) di sebuah rumah kos di Jalan Sunan Kalijogo Gang I, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di rumah kos di wilayah Jati, Mayangan, serta D.M. (23), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

“Kedua tersangka mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya,” kata Rico saat konferensi pers.

*Ungkap Curanmor Yamaha Mio J*

Dari hasil pengembangan kasus pertama, polisi menemukan keterlibatan tersangka F.S. dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik S.R. (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Februari 2026. Saat itu, F.S. bersama rekannya berinisial R.N. yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), berkeliling mencari sasaran sebelum menemukan sepeda motor korban dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban. Polisi pun berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J sebagai barang bukti.

*Terungkap Pencurian 60 Handphone*

Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Konter Sahabat Phone 2 di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dalam kasus yang terjadi pada 15 Februari 2026 itu, para pelaku berhasil membawa kabur 60 unit handphone berbagai merek dan tipe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama tiga pelaku lainnya, yakni M.T. (32), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, serta dua pelaku lain berinisial S.H. dan H.M. yang hingga kini masih berstatus DPO.

Sebelum aksi dilakukan, M.T. lebih dulu memastikan kondisi konter dalam keadaan kosong dengan berpura-pura mengetuk pintu. Setelah dipastikan tidak ada penjaga, M.T. memberi informasi kepada F.S. dan D.M. untuk melakukan eksekusi.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya menunggu di luar lokasi. Setelah berhasil merusak rolling door dan masuk ke dalam konter, para pelaku membawa seluruh handphone dan melarikan diri.

“Hasil kejahatan kemudian dijual ke seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Saat ini identitas penerima masih terus kami dalami,” ujar Rico.

*Motif Judi Online*

Kapolres mengungkapkan, motif para pelaku melakukan serangkaian tindak pidana tersebut karena faktor ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, para pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan pada kasus pencurian biasa ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Saat ini Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang serta terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil kejahatan.(suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kota Mojokerto Raih Juara Umum Syariah Awards Jawa Timur 2025

    Kota Mojokerto Raih Juara Umum Syariah Awards Jawa Timur 2025

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Foto Kota Mojokerto Raih Juara Umum Syariah Awards Jawa Timur 2025. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Kota Mojokerto berhasil meraih predikat Juara Umum dalam ajang Syariah Awards Jawa Timur 2025. Penghargaan bergengsi ini diperoleh berkat capaian juara pertama pada empat kategori sekaligus dari 11 kategori yang ada. Yakni kategori Industri Halal, Keuangan Sosial Syariah, Kelembagaan […]

  • Kapolres Mojokerto Ungkap Kasus Penipuan Umroh-Investasi Bodong Rp 1,5 Miliar

    Kapolres Mojokerto Ungkap Kasus Penipuan Umroh-Investasi Bodong Rp 1,5 Miliar

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 281
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Polres Mojokerto mengungkap kasus tindak pidana penipuan pemberangkatan Ibadah Umroh dengan biaya murah dan kegiatan usaha investasi bodong. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 Miliar. “Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama M. Nasir,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat Konferensi Pers, Selasa (16/11). Kronologis kejadian […]

  • Akhiri Masa Jabatan, Kapolres Pasuruan Pamit Ke Tokoh Agama Pondok Pesantren

    Akhiri Masa Jabatan, Kapolres Pasuruan Pamit Ke Tokoh Agama Pondok Pesantren

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 310
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H., melaksanakan Silaturahmi ke Tokoh Agama di Ponpes Sidogiri dan Ponpes Ngalah Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jum,at (08/07/2022). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor Pasuruan (Kapolres Pasuruan) dan sebentar lagi […]

  • Gagal Menanjak, Truk Kontainer Seruduk Tujuh Motor di Jembatan Kapuas II

    Gagal Menanjak, Truk Kontainer Seruduk Tujuh Motor di Jembatan Kapuas II

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 289
    • 0Komentar

    KUBU RAYA – RI,-Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya bersama warga melakukan evakuasi korban dan kendaraan bermotor yang tertabrak truk kontainer setelah mengalami gagal menanjak di Jembatan Kapuas II Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Jumat (7/6) Pukul 12.10 Wib. Tercatat, ada tujuh kendaraan sepeda motor rusak berat dalam peristiwa itu. Beruntung tidak ada korban […]

  • Merasa Tidak Mendapat Keadilan, Akhirnya “PENYIDIK” SATRESKRIM POLRES KOTA MADIUN Di Laporkan Ke PROPAM POLDA JATIM

    Merasa Tidak Mendapat Keadilan, Akhirnya “PENYIDIK” SATRESKRIM POLRES KOTA MADIUN Di Laporkan Ke PROPAM POLDA JATIM

    • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 397
    • 0Komentar

    MADIUN – RI, Perkembangan adanya Aduan Warga Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun Jawa Timur pada awal Januari 2021 lalu terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp.200.000.000 lebih yamg diduga disalahgunakan oleh Kepala Desa setempat dan pihak terkait di Desa, memasuki babak baru dengan diadakannya Gelar Perkara di Satreskrim Polres Kota Madiun, pada Kamis (8/4/21) […]

  • Kronologis Pemuda di Kubu Raya Asusila Anak Dibawah Umur, Hingga Dua Kali

    Kronologis Pemuda di Kubu Raya Asusila Anak Dibawah Umur, Hingga Dua Kali

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 309
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Seorang remaja berinisial IK (19) warga Kabupaten Kubu Raya diciduk petugas kepolisian Polres Kubu Raya setelah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar. Pelaku diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban pada Jumat (19/4) lalu. Kasat Reskrim Polres […]

expand_less