Kedapatan Mencuri Dua Karung Biji Kopi Kering, Seorang Residivis Kasus Penganiayaan Kini Harus Kembali Berurusan Dengan Aparat Kepolisian

admin@radarindonesiaonline.com
30 Jul 2020 10:56
Hukrim 0 49
2 menit membaca

LAMPUNG – RI, Usai kedapatan mencuri dua karung biji kopi kering yang sedang dijemur oleh Sang Pemilik.

Sobirin (30) warga Pekon Lombok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat seorang Residivis kasus penganiayaan sesuai Pasal 351 KHUP pada tahun 2012 lalu, kini harus kembali berurusan dengan Aparat Kepolisian.

Sobirin diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Balikbukit pada Selasa (28/7) sekira pukul 11.30 WIB atas dasar laporan Polisi nomor : LP/360/VII/2020/POLDA LAMPUNG /RES LAMBAR/SEK BABU, Tanggal 28 Juli 2020.

Kapolsek Balikbukit Iptu Samsul Bahri, S.H, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H, menerangkan kronologis kejadian bermula pada Selasa (28/7) sekira pukul 03.45 WIB.

Dimana Korban yaitu Mardanu (65) warga Pekon Lombok Timur, Kecamatan Lumbokseminung dibangunkan oleh Rekannya Mustafa yang dari luar Rumah mendengar suara buah kopi yang sedang dimasukkan kedalam karung.

“Saat itu Korban langsung bangun dari tidur dan bergegas keluar Rumah kemudian melihat seorang Pelaku sedang memasukkan buah kopi kedalam karung. Karena ketahuan Pelaku langsung kabur dan meninggalkan buah kopi hasil curian tersebut di pinggir jalan,” terangnya.

Selain meninggalkan biji kopi curian itu, lanjutnya, Pelaku juga meninggalkan sepeda motor miliknya yang terparkir di bawah pohon tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari total kopi yang ditinggal dipinggir jalan itu ada dua karung, yaitu satu karung berisi biji kopi seberat 45 Kg, dan satu karung seberat 5 Kg. Usai kejadian Korban langsung melapor ke Mapolsek Balikbukit,” imbuhnya.

Setelah melalui proses penyelidikan melalui sepeda motor yang di tinggal Pelaku, akhirnya Team Unit Reskrim Polsek Balikbukit yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Edward Panjaitan berhasil melacak keberadaan Pelaku.

Saat disambangi di Kediamannya pada Senin (27/7) sekira pukul 16:25 WIB, Pelaku tidak berada di Rumah.

“Sempat kami sambangi ke Rumah namun Pelaku tidak ada, setelah itu kami kembali mendapat informasi bahwa Pelaku berada di Pekon Tebapring Raya Kecamatan Sukau, saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor sehingga kita lakukan pengejaran dan akhirnya Pelaku berhasil ditangkap,” imbuhnya.

Untuk kepentingan penyidikan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa dua karung biji kopi kering seberat 45 KG dan 5 KG serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru No Pol B 3620 FBH.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (san)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x