Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengacara Terduga Pelaku Lapirkan Orang Tua Korban, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Di Kangean Kembali Memanas

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
  • visibility 105
  • print Cetak

SUMENEP,RI-Polemik kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru yang mengejutkan. Setelah sebelumnya keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan ke kepolisian, kini justru orang tua korban dilaporkan balik ke Polres Sumenep atas dugaan memaksa terjadinya perkawinan anak. Senin, 15/06/2026

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor : STTLPM/126/SATRESKRIM/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP tertanggal 15 Juni 2026. Dalam laporan itu, YENNI LISTIANA tercatat sebagai pelapor dengan perkara yang dilaporkan berupa dugaan “memaksa melakukan perkawinan” terhadap terlapor bernama MASFUD.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Balai Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Menurut uraian singkat dalam STTLPM, kasus bermula dari adanya dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan. Dalam proses penyelesaian yang dilakukan di tingkat desa, keluarga korban diduga meminta agar salah satu pihak menikahi korban yang juga masih berstatus anak di bawah umur.

Pernikahan tersebut kemudian dilangsungkan. Namun, setelah ikatan perkawinan terjadi, pihak keluarga korban justru mendatangi kepolisian untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya telah diminta bertanggung jawab.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik. Jika memang penyelesaian melalui pernikahan dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban, mengapa setelah perkawinan dilaksanakan perkara pidana tetap dilaporkan? Sebaliknya, jika dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak memang benar terjadi, maka penyelesaian melalui tekanan untuk menikahkan anak justru berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.

Kuasa hukum para terduga pelaku Rusmanto, S.H., M.H.Li menilai terdapat dugaan adanya paksaan terhadap anak untuk melangsungkan perkawinan demi menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi. Karena itu, laporan terhadap MASFUD diajukan agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya pihak yang memaksa terjadinya perkawinan anak.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemaksaan perkawinan terhadap anak sebagai bentuk penyelesaian perkara, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyatakan bahwa :

“Pemaksaan perkawinan merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.”

Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU TPKS, yakni :

– pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun ; dan/atau
– pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa pemaksaan perkawinan mencakup perkawinan anak yang dilakukan melalui tekanan, intimidasi, ancaman, atau tanpa persetujuan bebas dari anak yang bersangkutan.

Selain itu, KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terbukti berperan aktif dalam suatu tindak pidana melalui ketentuan mengenai penyertaan, baik menyuruh melakukan, turut melakukan, maupun membantu terjadinya tindak pidana. Ketentuan tersebut dapat diterapkan bersama dengan undang-undang khusus seperti UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Kangean. Publik berharap Polres Sumenep mengusut perkara secara objektif, profesional, dan transparan, baik terhadap dugaan persetubuhan terhadap anak maupun dugaan pemaksaan perkawinan anak, sehingga tidak ada pihak yang kebal hukum dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.
(M/F)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bappelitbangda Cimahi Gelar Pelatihan Kader Perencanaan

    Bappelitbangda Cimahi Gelar Pelatihan Kader Perencanaan

    • calendar_month Sabtu, 11 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Cimahi, RI, – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Cimahi menggelar Pelatihan Kader Perencanaan, di Aula Gedung A Pemkot Cimahi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi H. Dikdik S. Nugrahawan mengatakan, Musrenbang merupakan salah satu pendekatan dalam penyusunan rencana pembangunan tahunan yang melibatkan partisipasi masyarakat, agar tujuan Musrenbang dapat dicapai sesuai ketentuan, diperlukan […]

  • Polres Probolinggo Kota Gelar PIRAMIDA Mini Soccer Dan Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia

    Polres Probolinggo Kota Gelar PIRAMIDA Mini Soccer Dan Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Kebersamaan dan sinergitas antara kepolisian dengan insan pers kembali terlihat dalam kegiatan PIRAMIDA Mini Soccer yang digelar Polres Probolinggo Kota di lapangan mini soccer Kedupok, Kota Probolinggo, Rabu (20/05/2026). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia serta doa bersama untuk almarhum wartawan senior H. Ikhsan. Kegiatan berlangsung penuh keakraban dan dihadiri […]

  • SSB Bravensia KU 12 Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan

    SSB Bravensia KU 12 Wujudkan Kepedulian di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Foto Bersama Pelatih Bravensia bersama Orang Tua Siswa K.U. 12 CIMAHI,RI–  Sekolah Sepak Bola (SSB) Bravensia Kelompok Usia (KU).12 thn Kota Cimahi dan orang tua siswa,turut serta membagi-bagikan makanan takjil untuk masyarakat Kota Cimahi khususnya dan masyarakat luar kota Cimahi pada umumnya, bagi pejalan kaki dan pengendara kendaraan yang berlalu lalang di Jln, Sentral, kelurahan […]

  • Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polsek Sukorejo Berhasil Amankan Ranmor Balap Liar

    Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polsek Sukorejo Berhasil Amankan Ranmor Balap Liar

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Pasuruan , RI – Dalam rangka melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2024, Anggota Polsek Sukorejo yang dipimpin oleh Kapolsek Sukorejo AKP Slamet Wahyudi, S.H., M.H. melakukan Operasi Balap Liar di Dusun Pajaran, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu (06/03/2024) pukul 17.00 WIB. Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas […]

  • Di Duga Ada Penipuan dan Kerjasama Karyawan Bank Bersama Pimpinan BRI Manukan

    Di Duga Ada Penipuan dan Kerjasama Karyawan Bank Bersama Pimpinan BRI Manukan

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 516
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI – Pada bulan Mei 2017 lalu salah satu anak dari  pemilik sertifikat  yang ada di wisma Lidah Kulon Lakarsantri meminjam dana talangan perorangan  dan mereka sepakat di notaris. Pemilik dana talangan mengajak anak ini ke notaris yang mereka diduga sudah kerjasama, sesuai pernyataan orang-orang sering kumpul di sana dan selalu ramai.             Sesudah sepakat […]

  • Menuju “New Normal” Babinsa Koramil 422-04/Balik Bukit Gelar Gakplin

    Menuju “New Normal” Babinsa Koramil 422-04/Balik Bukit Gelar Gakplin

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 302
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19 menuju New Normal, Babinsa Koramil 422-04/Balik Bukit Kodim 0422/LB melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin (Gakplin) Protokol Kesehatan disejumlah tempat-tempat keramaian di Daerah Binaannya, Sabtu (13/6/20). Komandan Koramil 422-04/Balik Bukit Kapten Inf Waniran mengatakan, kegiatan penegakan disiplin (Gakplin) ini dilaksanakan agar masyarakat lebih disiplin […]

expand_less