Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengacara Terduga Pelaku Lapirkan Orang Tua Korban, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Di Kangean Kembali Memanas

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
  • visibility 47
  • print Cetak

SUMENEP,RI-Polemik kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru yang mengejutkan. Setelah sebelumnya keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan ke kepolisian, kini justru orang tua korban dilaporkan balik ke Polres Sumenep atas dugaan memaksa terjadinya perkawinan anak. Senin, 15/06/2026

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor : STTLPM/126/SATRESKRIM/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP tertanggal 15 Juni 2026. Dalam laporan itu, YENNI LISTIANA tercatat sebagai pelapor dengan perkara yang dilaporkan berupa dugaan “memaksa melakukan perkawinan” terhadap terlapor bernama MASFUD.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Balai Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Menurut uraian singkat dalam STTLPM, kasus bermula dari adanya dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan. Dalam proses penyelesaian yang dilakukan di tingkat desa, keluarga korban diduga meminta agar salah satu pihak menikahi korban yang juga masih berstatus anak di bawah umur.

Pernikahan tersebut kemudian dilangsungkan. Namun, setelah ikatan perkawinan terjadi, pihak keluarga korban justru mendatangi kepolisian untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya telah diminta bertanggung jawab.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik. Jika memang penyelesaian melalui pernikahan dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban, mengapa setelah perkawinan dilaksanakan perkara pidana tetap dilaporkan? Sebaliknya, jika dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak memang benar terjadi, maka penyelesaian melalui tekanan untuk menikahkan anak justru berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.

Kuasa hukum para terduga pelaku Rusmanto, S.H., M.H.Li menilai terdapat dugaan adanya paksaan terhadap anak untuk melangsungkan perkawinan demi menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi. Karena itu, laporan terhadap MASFUD diajukan agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya pihak yang memaksa terjadinya perkawinan anak.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemaksaan perkawinan terhadap anak sebagai bentuk penyelesaian perkara, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyatakan bahwa :

“Pemaksaan perkawinan merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.”

Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU TPKS, yakni :

– pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun ; dan/atau
– pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa pemaksaan perkawinan mencakup perkawinan anak yang dilakukan melalui tekanan, intimidasi, ancaman, atau tanpa persetujuan bebas dari anak yang bersangkutan.

Selain itu, KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terbukti berperan aktif dalam suatu tindak pidana melalui ketentuan mengenai penyertaan, baik menyuruh melakukan, turut melakukan, maupun membantu terjadinya tindak pidana. Ketentuan tersebut dapat diterapkan bersama dengan undang-undang khusus seperti UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Kangean. Publik berharap Polres Sumenep mengusut perkara secara objektif, profesional, dan transparan, baik terhadap dugaan persetubuhan terhadap anak maupun dugaan pemaksaan perkawinan anak, sehingga tidak ada pihak yang kebal hukum dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.
(M/F)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

    Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI — Satgas Pangan Polres Pasuruan bergerak cepat menstabilkan harga minyak goreng subsidi Minyakita yang sempat melonjak hingga Rp19.000 per liter di pasaran. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Kanit II Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, mengatakan pihaknya mendistribusikan 9.600 liter atau […]

  • Kota Mojokerto Berduka Mantan Walikota Mojokerto Meninggal Dunia

    Kota Mojokerto Berduka Mantan Walikota Mojokerto Meninggal Dunia

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 541
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Kabar duka menyelimuti Kota Mojokerto, mantan Wali Kota Mojokerto Ir. H. Abdul Ghani Suhartono. MM, Kamis (11/6/20) meninggal dunia sekitar pukul 19.35 WIB. Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Hatta Amrulloh membenarkan kabar Bapak (Ir. H. Abdul Ghani Suhartono. MM ) meninggal di Rumah. “Pak Ghani meninggal karena sakit dan semua keluarga sudah berkumpul […]

  • Dusun Beloh Desa Beloh Gelar Sedekah Dusun Tahun 2024

    Dusun Beloh Desa Beloh Gelar Sedekah Dusun Tahun 2024

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 458
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Dusun Beloh adakan sedekah Dusun yang diadakan di balai dusun Beloh dengan kondisi lancar, aman serta terkekendali, Minggu (18/02/2024) pagi. Desa Beloh terdiri dari 3 ( tiga ) dusun yaitu dusun Semanding, dusun Beloh, dusun Sambisari, sedangkan sedekah dusun Beloh ini diikuti 11(Sebelas) RT dan masing masing RT terdiri 5 (lima) peserta. […]

  • Ceramah Kebangsaan Di Pemalang, Doni Akbar : Jati Diri Bangsa Harus Diperkuat

    Ceramah Kebangsaan Di Pemalang, Doni Akbar : Jati Diri Bangsa Harus Diperkuat

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Ceramah Kebangsaan Di Pemalang , Doni Akbar : Jati Diri Bangsa Harus Diperkuat Pemalang, RI – Penguatan 4 Pilar MPR RI, dilakukan melalui sosialisasi terus menerus ke seluruh lapisan masyarakat. Kita jangan bosan lah, maksudnya apa, supaya masyarakat kuat jati dirinya, jati diri bangsa, persatuan dan karakternya. Hal itu disampaikan oleh Doni Akbar SE MM […]

  • Selamat Hari Pers Nasional 2024

    Selamat Hari Pers Nasional 2024

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 447
    • 0Komentar

    Post Views: 713

  • Pengamat dan LBH : Penyidik Polresta Pontianak Tetapkan Tersangka Pemilik Usaha K- Gym Terlalu Tergesa Gesa

    Pengamat dan LBH : Penyidik Polresta Pontianak Tetapkan Tersangka Pemilik Usaha K- Gym Terlalu Tergesa Gesa

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Pengamat Dan LBH : Dr.Herman Hofi Penyidik Polresta Pontianak Harus Kaji Ulang Penetapan Tersangka Terhadap Pemilik K-Gym Pontianak Kalbar,RI-Pengamat dan LBH Dr Herman Hofi Munawar berikan tanggapan soal,” Penyidik polresta kota pontianak telah resmi menetapkan pemilik K-Gym sebagai tersangka atas tewasnya Fatyha Nur Eka Rahma usai terjatuh dari lantai dua tempat K-Gym Dalam hal, Dinyatakan […]

expand_less