Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka TPK Pengguna Dana Hibah Gereja Kalimantan Evangelis (GKE)

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
  • visibility 134
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Pada Senin 08 September 2025 sekira Pukul 17.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Pers Riliase menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019 dimana TAHUN ANGGARAN 2017, Gereja Kalimantan Evangelis (Gke) “Petra” TA. 2017, Mendapat dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang.

HN selaku Seksi Pelaksana bersama sama dengan RG selaku koordinator tenaga teknis Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017 tidak melaksanakan Pembangunan sesuai dengan NPHD/RAB.

Bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 748.906,017,39,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga puluh sembilan sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Sedangkan TAHUN ANGGARAN 2019, Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017, Mendapat dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang.

HN selaku Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 tanggal 27 April 2019 padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018.

Sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera Tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Berdasarkan keterangan para Saksi dan didukung dengan alat bukti lainnya, kami menetapkan :
Atas nama tersangka HN, Seksi Pelaksana yang melaksanakan Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print : 01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.

Atas nama tersangka RG, Koordinator Tenaga Teknis Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print : 10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025.

Terhadap tersangka HN, dan RG dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 September 2025 sampai tanggal 28 September 2025.

Perbuatan tersangka HN, dan RG disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 sedang dilakukan pendalaman Penyidikan untuk menetapkan Calon Tersangka lainnya, tegas Siju”

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Khususnya di Kalimantan Barat.

Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Purwodadi Berhasil Ungkap Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin

    Polsek Purwodadi Berhasil Ungkap Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 508
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Unit Reskrim Polsek Purwodadi yang dipimpin oleh Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, S.Sos. berhasil mengungkap kasus penjualan Minuman Beralkohol tanpa izin di sebuah rumah di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (24/05/2024). Dalam hal ini, Polsek Purwodadi berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang merupakan penjual minuman beralkohol tersebut, dia […]

  • Memburu Alat Bukti, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Pihak Terkait

    Memburu Alat Bukti, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Pihak Terkait

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI — Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat. Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut, Rabu (18/02/2026). Langkah penggeledahan ini bukan sekadar tindakan prosedural, melainkan bagian dari […]

  • Satgas Mobile Yonif 500/Sikatan Gelar Ibadah Bersama Jemaat GKII Antiokhia Yokatapa

    Satgas Mobile Yonif 500/Sikatan Gelar Ibadah Bersama Jemaat GKII Antiokhia Yokatapa

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Intan Jaya, RI- Suasana penuh kehangatan dan kekhusyukan menyelimuti Gereja GKII Antiokhia, Kampung Yokatapa, Distrik Sugapa, ketika jemaat setempat melaksanakan ibadah bersama dengan 10 personel Titik Kuat (TK) J2 Kout Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 500/Sikatan. Kegiatan yang dipimpin oleh Serka Juwanto, selaku Bapel TK J2 Kout, ini menjadi wujud nyata kedekatan antara prajurit TNI […]

  • Tingkatkan Kapasitas Institut Dan SDM, Bupati Samosir Tekwn MoU Dengan USU

    Tingkatkan Kapasitas Institut Dan SDM, Bupati Samosir Tekwn MoU Dengan USU

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Medan, RI – Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom bersama Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) di Ruang Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU, Rabu (17/01/2024). Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor III USU Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, Dekan Fakultas Kedokteran Aldy Safruddin Rambe, Wakil Dekan III FK USU Inke Nadia […]

  • Pimpin Sertijab 3 Kapolsek, Ini Pesan Kapolres Sumenep

    Pimpin Sertijab 3 Kapolsek, Ini Pesan Kapolres Sumenep

    • calendar_month Selasa, 7 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 294
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI –  Polres Sumenep Madura Jawa Timur gelar pelaksanaan upacara serah terima jabatan Kapolsek Talango, Kapolsek Pasongsongan dan Kapolsek Saronggi bertempat di Aula Sutanto Polres Sumenep pada hari Selasa (07/03/2023) Pelaksanaan serah terima jabatan Kapolsek dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H dan dihadiri Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos, Para Pejabat Utama, Kapolsek […]

  • Sinergi Patroli Enggang Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Swalayan Jalan Gajah Mada

    Sinergi Patroli Enggang Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Swalayan Jalan Gajah Mada

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Terduga pelaku pencurian diswalayan digajah Mada ditangkap PONTIANAK, RI – Polda Kalbar 19 Desember 2025. Polsek Pontianak Selatan melalui Patroli Enggang Selatan yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas), bersinergi dengan Enggang Polresta yang dipimpin dan Pamapta, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di swalayan MR. DIY, Jalan Gajah Mada Pontianak Selatan. Pengamanan dilakukan secara cepat, terukur, […]

expand_less