Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka TPK Pengguna Dana Hibah Gereja Kalimantan Evangelis (GKE)

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
  • visibility 84
  • print Cetak

PONTIANAK, RI – Pada Senin 08 September 2025 sekira Pukul 17.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Pers Riliase menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019 dimana TAHUN ANGGARAN 2017, Gereja Kalimantan Evangelis (Gke) “Petra” TA. 2017, Mendapat dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang.

HN selaku Seksi Pelaksana bersama sama dengan RG selaku koordinator tenaga teknis Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017 tidak melaksanakan Pembangunan sesuai dengan NPHD/RAB.

Bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 748.906,017,39,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga puluh sembilan sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Sedangkan TAHUN ANGGARAN 2019, Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017, Mendapat dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang.

HN selaku Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 tanggal 27 April 2019 padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018.

Sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera Tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Berdasarkan keterangan para Saksi dan didukung dengan alat bukti lainnya, kami menetapkan :
Atas nama tersangka HN, Seksi Pelaksana yang melaksanakan Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print : 01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.

Atas nama tersangka RG, Koordinator Tenaga Teknis Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print : 10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025.

Terhadap tersangka HN, dan RG dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 September 2025 sampai tanggal 28 September 2025.

Perbuatan tersangka HN, dan RG disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 sedang dilakukan pendalaman Penyidikan untuk menetapkan Calon Tersangka lainnya, tegas Siju”

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Khususnya di Kalimantan Barat.

Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kali Ke-5, Bantuan Tunai Untuk Pedagang Kaki Lima Dan Warung Disalurkan

    Kali Ke-5, Bantuan Tunai Untuk Pedagang Kaki Lima Dan Warung Disalurkan

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 228
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, BTPKL kembali disalurkan, untuk kali ini 400 Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung warga Kabupaten Magetan menerima bantuan tunai di Polres Magetan, Selasa (5/10/2021). Bantuan tersebut merupakan program Bantuan Tunai Untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yang telah bergulir sebanyak 5 kali. Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, pada […]

  • Terjadi Kebakaran Mobil Suzuki Escudo Di Depan Kantor DPRD Sumenep

    Terjadi Kebakaran Mobil Suzuki Escudo Di Depan Kantor DPRD Sumenep

    • calendar_month Kamis, 17 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 261
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 09.35 WIB, di Pinggir Jalan Trunojoyo depan Kantor DPRD Sumenep, Desa Bangselok Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep  Madura Jawa Timur. Adapun yang menjadi Korban adalah saudara Kholilur Rahman, alamat Dusun Ares tengah, Desa Talang, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. Saksi Ica (Istri Korban), 20 tahun, […]

  • Polsek Jetis Lakukan Edukasi cegah Bahaya Narkotika dan Napza

    Polsek Jetis Lakukan Edukasi cegah Bahaya Narkotika dan Napza

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 311
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Guna memerangi maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, diadakanlah penyuluhan Hukum bahaya penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) di SMP Negeri 2 Jetis Kab. Mojokerto, Kamis (13/6/2024) Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak Polsek Jetis diantaranya pemateri Aipda Joko, Bripka Agung, Bhabinkamtibmas Desa Canggu Bripka Bagus Adianto SH, Kepala Sekolah […]

  • Pemerintah Kabupaten Lambar Berencana Akan Memberikan Paket Sembako Untuk Lansia

    Pemerintah Kabupaten Lambar Berencana Akan Memberikan Paket Sembako Untuk Lansia

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT, RI – Corona atau Covid-19 lebih mudah terpapar terhadap orang yang sudah Lanjut Usia (Lansia). Oleh karena itu dalam rangka pencegahan penyebaran virus berbahaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berencana akan memberikan paket sembako untuk Lansia. Namun paket sembako ini lebih di utamakan untuk Lansia miskin atau kurang mampu, artinya tidak semua Lansia […]

  • Sambut Hari Kemerdekaan RI ke – 80 Brimob Polda Jatim Berbagi 2000 Bendera Merah Putih di Pamekasan

    Sambut Hari Kemerdekaan RI ke – 80 Brimob Polda Jatim Berbagi 2000 Bendera Merah Putih di Pamekasan

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    PAMEKASAN, RI – Dalam Rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -80 tahun Satbrimob Polda Jatim, Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, bagi – bagi bendera Merah Putih. Sejumlah personel Satbrimob Polda Jatim memasangkan bendera merah putih kepada para pengendara sepeda motor dan Abang becak di jalan raya. Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Jatim, Kompol […]

  • Kejar Target 60 Persen Vaksinasi Lansia Di Sidoarjo Dalam Seminggu

    Kejar Target 60 Persen Vaksinasi Lansia Di Sidoarjo Dalam Seminggu

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 229
    • 0Komentar

    SIDOARJO – RI, Warga lanjut usia (lansia) yang tergolong rentan menurun imunitasnya di tengah masa pandemi, terus menjadi perhatian khusus untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Karena itu pemerintah bersama TNI-Polri terus memasifkan vaksinasi bagi lansia. Di Kabupaten Sidoarjo akselerasi vaksinasi kini terus menyasar lansia. Mengingat data capaian vaksinasi lansia dosis pertama di Kabupaten Sidoarjo 47 […]

expand_less