Diduga galian C di Dua Desa Kec.Batu Putih Kab. Sumenep APH Tutup Mata. .
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
- visibility 72
- print Cetak

SUMENEP ,RI-kegiatan tambang galian C ilegal di kawasan Desa bulaan dan di desa Sergang Kec.Batu Putih Kabupaten Sumenep – Prov. Jawa Timur kembali menjadi perbincangan masyarakat .
Di saat Investigasi ke lokasi tambang galian C, banyak masyarakat dan tokoh ulama memprotes karena nantinya akan merusak lingkungan. Kemungkinan di duga tidak mempunyai izin yang resmi .
Kegiatan pengerukan tanah di sekitar lokasi rumah warga tersebut di khawatirkan dapat mengancam potensi longsor, beberapa warga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pengusaha tersebut
Kegiatan tambang galian C tersebut sudah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara ( UU Minerba)
Pasal 158 Setiap orang yang melakukan usaha penambangan harus mempunyai Izin Usaha Penambangan(IUP),Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milliar.
Pasal 161 menjual atau mengangkut hasil tambang ilegal dapat di ancam dengan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Masyarakat mengharap agar Aparat Penegak Hukum(APH) jangan tutup mata untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran tambang galian C tersebut
(M/Red)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar