MADIUN – RI, Sejak adanya pandemi Covid-19 yang melanda di Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun sebagai Kantor Pelayanan masyarakat juga turut andil mendukung upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan upaya yang dilakukan diantaranya memberlakukan Pendaftaran Online untuk seluruh pelayan yang ada di Disdukcapil Kota Madiun melalui Chat WhatsApp (WA bukan Telepone).
Selain untuk mengurangi kepadatan antrian masyarakat yang melakukan pelayanan kependudukan sekaligus bisa memutus praktik Percaloan serta Pungli sehingga mencegah terjadinya Korupsi, hal ini sejalan dengan Intruksi Kementrian dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil SE 443.1/2978/Dukcapil per 16 Maret 2020 yang telah diperpanjang masa berlakunya hingga pandemi Covid-19 berakhir.
Adapun Nomer Petugas Pelayanan yang bisa di hubungi seperti :
1 Akta Kelahiran, KIA : NINDI (088231683319) Sri (085745065940)
2 Akta Kematian : Sukma (089685197279)
3 KK Pindah Kecamatan Taman : Retno (08993199159)
4 KK Pindah Kecamatan Kartoharjo dan Manguharjo : Nofa (088805131478)
5 KTP : Dhining (082233276848)
Untuk Layanan Konsultasi Adminduk melalui Chat WhatsApp
KTP, KIA, KK PINDAH : Supriyono (08123432768) Pariyem (081335615546)
AKTA Kelahiran
AKTA Kematian
AKTA Perkawinan
AKTA Percarian
PERUBAHAN Status Anak : Sarwanto ( 085851857573 ), Aji. K ( 082132190666 ), Poedjo S. ( 08125974787 )
dan Pelayanan tersebut dilakukan setiap hari Senin sampai Jum’at (pukul 07.30 sampai dengan pukul 13.00 WIB)
Menurut Drs. Asmawi, Plt Kepala Dinas dan Kependudukan Kota Madiun mengatakan terkait kerjasama dengan Instansi lain, seperti Kantor Pos.
“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun telah bekerja sama dengan Kantor Pos, sehingga dalam Pelayan Administrasi Kependudukan hasilnya bisa dikirim melalui Pos. Sehingga masyarakat tinggal nunggu hasilnya di Rumah, tetapi masih ada satu sampai sepuluh orang masyarakat yang masih datang langsung ke Kantor Dinas Pencatatan Sipil jadi pengajuanya lewat Online, pengambilannya langsung ke Kantor Dinas Pencatatan Sipil,” ujarnya. (bs/dw/adv)
Tidak ada komentar