Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional 21 Kg Sabu Senilai 22 Milyar Disita

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
  • visibility 160
  • print Cetak

Surabaya , RI – Polda Jawa Timur (Jatim) kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Dua orang tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim pada pengungkapan tersebut.

Dua tersangka itu berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.

Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Namun tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas tersebut telah lebih dulu menaiki kapal menuju Balikpapan.

Ditresnarkoba Polda Jatim lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

“Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).

Disampaikan oleh Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.

“Dari 22 kotak Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saar ini disita sebagai barang bukti,” tambah Kombes Pol Jules.

Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi dan Oppo.

“Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar,” ujar Kombes Pol Jules.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.

“Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” terang Kombes Pol Robert Dacosta.

Dirresnarkoba ini menjelaskan, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.

“Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi,” jelas Kombes Pol Robert Dacosta.

Hasil interogasi awal lanjut Kombes Pol Robert Dacosta menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.

“Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya,” terang Kombes Pol Robert Dacosta.

Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.

Melalui pengungkapan kasus ini pula, Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. ( mjb/tg)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung Membahas Tiga Agenda Penting

    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung Membahas Tiga Agenda Penting

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG,RI- DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah senilai tiga trilyun dua puluh supiah Selasa (18/11/2025) di Graha Wicaksana.Ini kembali menjadi momentum penting dalam siklus penganggaran daerah. Tidak sekadar agenda tahunan, paripurna kali ini menjadi potret bagaimana tata kelola pemerintahan daerah masih berkutat pada persoalan klasik: infrastruktur publik yang belum merata, […]

  • Jaga Daya Beli Pasca Lebaran, Pemkot Mojokerto Tuntaskan Bantuan Pangan Untuk 14.507 KK

    Jaga Daya Beli Pasca Lebaran, Pemkot Mojokerto Tuntaskan Bantuan Pangan Untuk 14.507 KK

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Bantuan Pangan Tuntas untuk 14.507 KK, Pemkot Mojokerto Jaga Daya Beli Warga Pasca Lebaran Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto memastikan penyaluran bantuan pangan beras alokasi Februari–Maret 2026 dari Pemerintah Pusat telah tuntas 100 persen kepada seluruh penerima manfaat. Sebanyak 14.507 kepala keluarga (KK) di Kota Mojokerto dipastikan telah menerima bantuan, yang menjadi penopang […]

  • Pasca Pemungutan Suara Pilkada Mojokerto Kota, Danrem 082/CPYJ, Bersama Dandim & Kapolres Gelar Patroli Skala Besar

    Pasca Pemungutan Suara Pilkada Mojokerto Kota, Danrem 082/CPYJ, Bersama Dandim & Kapolres Gelar Patroli Skala Besar

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 347
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dalam rangka menjaga situasi keamanan pasca pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Batara Alex Bulo bersama Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., dan Kapolres Mojokerto AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melaksanakan patroli skala besar di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (27/11/2024) sore. Kegiatan ini bertujuan memastikan […]

  • Dampak Pencabutan Undangan BST Karena Covid-19 Yang Dilakukan Sekdes Desa Kalianget Timur Tahun 2020 Diduga Ada Penyimpangan

    Dampak Pencabutan Undangan BST Karena Covid-19 Yang Dilakukan Sekdes Desa Kalianget Timur Tahun 2020 Diduga Ada Penyimpangan

    • calendar_month Sabtu, 6 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 299
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dari hasil pengaduaan masyarakat penerima Undangan BST karena dampak Covid-19 yang dilakukan Sekdes diduga ada penyimpangan. Pasalnya undangan yang diterima melalui RT pada awal tahun 2020 masyarakat kurang mampu sangat berterimah kasih atas undangan yamg diterimanya, namun gang satu hari pihak RT datang kembali ke masyarakat berdasarkan intruksi dari Desa sehingga undangan […]

  • Dishub Kota Cimahi Tertibkan Angkutan Orang Dan Barang

    Dishub Kota Cimahi Tertibkan Angkutan Orang Dan Barang

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Cimahi.RI. – Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama TNI-Polri kembali menggelar kegiatan Penegakan Hukum (Gakum) terpadu di Kota Cimahi. Lewat kegiatan tersebut diharapkan pelanggaran dapat ditekan dengan meningkatnya kesadaran pengguna jalan mentaati aturan berlalu lintas. Dalam operasi kali ini selain menyasar kendaraan angkutan orang dan angkutan barang, petugas juga memantau perlintasan angkutan barang Over […]

  • Babinsa Koramil 01 Dampingi Kegiatan Pasar Murah

    Babinsa Koramil 01 Dampingi Kegiatan Pasar Murah

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 300
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Anggota Babinsa Koramil 0819/01 Kota Serda Rano Aji melaksanakan Pendampingan Pasar Murah tahap ke II tahun 2022 yang digelar oleh Disperindag Kota Pasuruan bertempat di Kantor Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, Rabu (23/11/2022). Serda Rano Aji mengatakan Operasi Pasar kali ini disediakan sejumlah kurang lebih 180 kupon pembelian bahan kebutuhan pokok, […]

expand_less