Musyawarah Ahli Waris H. Supeno Tempuh Jalur Damai, Aset dan Tanggungan Mulai Diinventarisasi
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

GRESIK, RI — Upaya penyelesaian secara kekeluargaan ditempuh para ahli waris almarhum H. Supeno untuk menata dan menyelesaikan seluruh persoalan terkait harta peninggalan maupun tanggungan yang ditinggalkan almarhum.
Langkah tersebut diwujudkan melalui musyawarah mediasi yang digelar di Balai Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Rabu (16/9/2026). Pertemuan tersebut didampingi Abdullah, S.H., M.H., C.Md. & Rekan selaku kuasa hukum para ahli waris.
Mediasi diprakarsai oleh pihak-pihak terkait sebagai upaya menyatukan langkah dan mencari titik temu dalam penyelesaian aset peninggalan almarhum. Pendekatan musyawarah dipilih agar seluruh persoalan dapat ditangani secara terbuka, tertib, dan tetap mengedepankan hubungan kekeluargaan.
Almarhum H. Supeno diketahui meninggal dunia sekitar 40 hari lalu akibat kecelakaan. Dari pernikahan pertama, almarhum meninggalkan dua anak kandung, yakni Alfat (29) dan Ariel (18). Ibu kandung kedua anak tersebut, yang merupakan istri pertama almarhum, telah lebih dahulu meninggal dunia.
Sekitar 10 tahun sebelum meninggal, H. Supeno menikah kembali dengan Hajjah Maisaro. Dari pernikahan tersebut, keduanya tidak dikaruniai anak.
Dalam proses penataan harta peninggalan, sejumlah aset almarhum kini menjadi bagian yang perlu diinventarisasi dan dipastikan status hukumnya. Aset tersebut antara lain berupa tanah dan bangunan di sejumlah lokasi serta dua unit mobil.
Persoalan lain muncul terkait dokumen kepemilikan tanah. Sebagian dokumen yang tersedia saat ini diketahui berupa salinan, bukan dokumen asli. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan para ahli waris meminta pendampingan hukum untuk melakukan penelusuran, melengkapi dokumen, sekaligus memastikan legalitas aset peninggalan almarhum.
Para ahli waris berharap seluruh aset peninggalan H. Supeno dapat ditemukan dan didata secara menyeluruh. Setelah proses inventarisasi dilakukan, aset tersebut diharapkan dapat dikelola dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut juga berkaitan dengan penyelesaian berbagai biaya serta tanggungan materi yang menjadi kewajiban almarhum semasa hidupnya. Karena itu, penataan aset dipandang perlu dilakukan secara transparan sebelum masuk pada tahap penyelesaian hak masing-masing pihak.
Pihak kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi proses musyawarah secara damai dan kekeluargaan. Pendampingan hukum diarahkan agar pengelolaan serta pembagian harta peninggalan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengabaikan hak pihak-pihak yang berkepentingan.
Termasuk di dalamnya hak Hajjah Maisaro sebagai istri kedua almarhum serta hak para anak kandung almarhum, Alfat dan Ariel.
Dengan langkah mediasi tersebut, para pihak berharap persoalan harta peninggalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Sebaliknya, seluruh aset, dokumen, kewajiban, dan hak masing-masing pihak dapat ditata secara transparan sehingga penyelesaiannya dapat dicapai melalui jalan musyawarah dan tetap menjaga hubungan kekeluargaan. (Rdwn)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar