Gara-Gara Dulinan Barang Haram, Warga Panggungrejo Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Senin, 18 Jan 2021
- visibility 238
- print Cetak

PASURUAN – RI, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan Tersangka berinisial SD Bin Muksin (alm) 40 Tahun, warga Jalan Imam Bonjol RT 07 RW 04 Kelurahan Bugul Lor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, kesehariannya adalah berprofesi sebagai Ojek Online kini telah diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada hari Kamis, (14/01/2021).
Tersangka berinisial SD Bin Muksin (alm) 40 Tahun, telah diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada hari Kamis, (14/01/2021) sekira pukul 15.30 WIB dipinggir Jalan Kelurahan Bakalan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, diduga telah memiliki serbuk barang haram berat 1,32 gram (satu koma tiga puluh dua) dan Tersangka harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Menurut keterangan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP. Endy Purwanto, SH., “berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa disekitar Jalan Raya Bakalan Kelurahan Bakalan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran Narkotika jenis Sabu yang kemudian ditindak lanjuti oleh Petugas Kepolisian dengan melakukan penyelidikan disekitar Wilayah tersebut.
Dan pada hari Kamis sekira pukul 15.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SD bin Muksin (alm) 40 Tahun, di Pinggir Jalan Raya Bakalan yang kedapatan sedang menyimpan dan menguasai barang haram Narkotika jenis Sabu yang telah disimpan didalam saku celana sebelah kanan Tersangka dan akhirnya Tersangka Pemilik barang haram tersebut telah diamankan beserta barang buktinya oleh Polres Pasururuan Kota,” jelasnya.
Sesuai dengan laporan Polisi : LP – A / 03 / I / RES.4.2 / 2021 /NKB / SPKT / Polres Pasuruan Kota, dan barang bukti yang sudah diamankan, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi : 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,51 (Nol koma limba puluh satu) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) Unit HP merk Nokia warna putih beserta Sim cardnya dengan No Hp nya, dan Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MJB / AJT)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar