KJJT Lumajang Layangkan Surat ke Cabdindik Jatim, Soroti Dugaan Markup Harga Seragam Sekolah
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

LUMAJANG,RI-Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Lumajang secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabang Dinas Pendidikan/Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Jember–Lumajang pada Rabu (29/7/2026). Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya sejumlah pengaduan dari wali murid mengenai dugaan tingginya harga seragam di beberapa SMA dan SMK negeri di Kabupaten Lumajang.
Ketua KJJT Wilayah Lumajang, Septa Ari, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dari orang tua siswa dalam sepekan terakhir. Mayoritas aduan berkaitan dengan pembelian seragam sekolah yang dinilai dijual dengan harga jauh di atas harga pasaran.
“Dalam sepekan terakhir kami menerima beberapa pengaduan dari wali murid terkait pembelian seragam di sejumlah SMAN dan SMKN di Kabupaten Lumajang. Mereka mengeluhkan harga seragam yang dinilai jauh lebih mahal dibandingkan harga di toko atau konveksi umum,” ujar Septa usai menyerahkan surat konfirmasi di kantor Cabdindik Jatim Wilayah Jember–Lumajang, Rabu (29/7/2026).
Menurut Septa, keluhan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan beban ekonomi masyarakat. Ia menegaskan, KJJT berkepentingan memastikan proses pengadaan seragam di sekolah negeri berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Septa mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sekolah tidak diwajibkan menjual seragam kepada peserta didik, sementara orang tua maupun wali murid memiliki kebebasan untuk membeli seragam di penyedia mana pun yang sesuai dengan ketentuan.
“Yang kami temukan di lapangan adalah adanya selisih harga yang cukup signifikan. Sebagai contoh, seragam putih abu-abu yang dijual melalui sekolah harganya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga di toko atau konveksi. Kondisi ini patut menjadi perhatian dan perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan dugaan adanya penggelembungan harga,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KJJT, satu stel seragam putih abu-abu di beberapa sekolah disebut dijual dengan kisaran harga Rp300 ribu hingga Rp350 ribu. Sementara itu, harga seragam dengan spesifikasi yang relatif serupa di toko konveksi umum di Lumajang berada pada kisaran Rp180 ribu hingga Rp220 ribu.
Melalui surat yang telah disampaikan, KJJT meminta Cabdindik Jatim Wilayah Jember–Lumajang memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan, penentuan harga, serta pengawasan terhadap penjualan seragam di sekolah negeri. Selain itu, KJJT juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh apabila ditemukan praktik yang berpotensi memberatkan wali murid.
“Kami berharap Cabdindik segera memberikan klarifikasi sekaligus melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengadaan seragam di sekolah negeri. Jangan sampai kebutuhan pendidikan justru menjadi beban ekonomi tambahan bagi orang tua siswa. Seluruh proses harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas Septa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Cabdindik Jawa Timur Wilayah Jember–Lumajang belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang disampaikan KJJT Wilayah Lumajang. (Azis)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar