LUMAJANG – RI, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno,S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Masykur,S.H., pada hari Senin tanggal 15 Februari 2020 sekira pukul 09.30 WIB, bersama Tim Resmob Polres Lumajang telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda Scopy Sepisialis Parkiran Masjid.
Kasat Reskrim AKP Masykur,S.H., mengatakan bahwa kejadiannya pada hari Selasa, Tanggal 04 Desember 2018, Pukul 19.15 WIB. Tepatnya di Halaman Masjid AS SYUHADAK Dusun Pondok Kobong Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang. Korban M, 59 Tahun warga Desa Kedung Rejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.
Tersangka pertama berinisial MR, 25 tahun, warga Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember (tertangkap).
Sedangkan Tersangka kedua berinisial A ,19 tahun warga Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember (sudah proses/sedang menjalani hukuman).
Kasat Reskrim menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, 1(satu) unit Ranmor R2 Merek Honda Scopy, No. Pol : N 2853 UU Tahun : 2018 TKP di Halaman Masjid AS SYUHADAK Dusun Pondok Kobong Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang. Yang kedua 1 (satu) unit Ranmor R2 Merek Yamaha Vixion warna hitam TKP Masjid Kaliboto Kecamatan Jatioto Kabupaten Lumajang.
“Modus Pelaku mengambil sepeda motor milik Korban yang sedang diparkir di Halaman sekitar Masjid dengan cara merusak kunci sepeda motor Korban dengan menggunakan kunci palsu (kunci “T”),” jelasnya.
Masih kata Masykur, bahwa Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang. “Pelaku An. MR ditangkap di depan Lapas pada saat setelah keluar dari Lapas Kabupaten Lumajang dan setelah menjalani hukuman perkara lain,” kata Masykur.
Masykur,S.H., menerangkan, “berdasarkan hasil pengembangan intrograsi sementara, TSK mengakui pernah melakukan beberapa kali Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Lumajang antara lain, Di Masjid Kaliboto Lor-Jatiroto mengambil sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam. Di Perumnas Jatiroto Kecamatan Jatiroto mengambil sepeda motor Honda beat warna merah. Di Masjid Curahwedi – Jatiroto mengambil sepeda motor honda beat warna putih. Di Masjid Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung mengambil sepeda motor Honda Scopy warna coklat abu-abu. Di Koperasi “Mawar” Kecamatan Rowokangkung mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih. Di Masjid Mujahidin Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah putih. Di Pasar Kunir Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim. (Sir)
Tidak ada komentar