Mapolres Lamandau Musnahkan 7,2 Kilogram Jenis Sabu dan Puluhan Pil Inex
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

LAMANDAU, RI- Kepolisian Resor (Polres) Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 7.216,49 gram atau sekitar 7,2 kilogram, serta narkotika jenis inex.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Lamandau, didampingi Kasatresnarkoba, Kasatreskrim, Humas Polres dan sejumlah personil dan hadir Kejaksaan Negeri, PN, Perwakilan Bupati Lamandau, Kodim 1017 Lamandau dinas terkait dan staf ASN diforkompinda setempat, kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Joglo Mapolres Lamandau Nanga Bulik, 4 September 2026.
Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto menyampaikan, sebagian barang bukti sebelumnya telah digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sementara sebagian lainnya ditetapkan untuk dimusnahkan. sebagai bagian dari proses penyidikan dan penanganan barang bukti perkara narkotika yang telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau.
Dari total sabu yang dimusnahkan tersebut, apabila dikonversikan berdasarkan asumsi harga Rp1,5 juta per gram, nilai barang bukti mencapai sekitar Rp10,82 miliar.

Sementara itu, berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 72.164 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Empat Perkara, Enam Tersangka
Barang bukti tersebut berasal dari empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang.
Perkara pertama berdasarkan LP/A/16/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 9 Juli 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka bernama Muhammad Aiwan di Jalan Lintas Trans Kalimantan, depan SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.
Dari perkara tersebut diamankan tiga bungkus plastik berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih 104,45 gram.
Perkara kedua berdasarkan LP/A/18/VII/2026, tanggal 29 Juli 2026. Dua tersangka, Faizal Safaat dan Sodikin, diamankan di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau.
Polisi mengamankan dua bungkus plastik ukuran besar berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih sekitar 1.951 gram.
Selanjutnya, perkara ketiga berdasarkan LP/A/19/VIII/2026, tanggal 4 Agustus 2026. Dua tersangka, Muhammad Fadhil dan Egis Satria Saputra, diamankan di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita empat bungkus plastik klip ukuran besar berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih 3.991,33 gram.
Sementara perkara keempat berdasarkan LP/A/20/VIII/2026, tanggal 18 Agustus 2026. Seorang tersangka bernama Liu Fuk Min diamankan di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga bungkus plastik berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih 1.195,25 gram, serta narkotika jenis inex. Narkotika Dibawa dari Pontianak.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para tersangka adalah membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat.
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah, di antaranya Pangkalan Bun, Sampit dan Palangka Raya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun atau hukuman mati serta pidana denda hingga Rp10 miliar.(RS)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar