Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mahkamah Agung Vonis Yu Hao 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar, Kejati Kalbar Lakukan Eksekusi

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • visibility 163
  • print Cetak

Foto : Kejati Kalbar eksekusi terhadap terdakwa tindak pidana pertambangan

PONTIANAK, RI – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi melakukan eksekusi terhadap terdakwa Yu Hao, pelaku tindak pidana pertambangan emas tanpa izin.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Pontianak.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, SH, MH, menyampaikan bahwa MA melalui putusan kasasi Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 telah menyatakan Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan tanpa izin.

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp30 miliar, subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Eksekusi dilakukan pada pukul 18.00 WIB oleh Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang yang didukung oleh tim Pidum dan Intel Kejati Kalbar.

Yu Hao langsung dimasukkan ke Lapas Pontianak untuk menjalani hukuman.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung juga memutuskan penyitaan dan pemusnahan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Beberapa barang dikembalikan kepada terdakwa, sebagian dirampas untuk negara, dan sisanya dimusnahkan.

Di antaranya terdapat alat-alat pengolahan emas, dokumen perusahaan, serta uang tunai dan dokumen identitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Putusan ini menjadi pelajaran agar tidak menyalahgunakan sektor strategis,” tegasnya.

Kejaksaan akan terus memantau pelaksanaan putusan, termasuk eksekusi pidana denda dan pemulihan kerugian negara sebagaimana tercantum dalam amar putusan kasasi.

Mully / Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Cipta Kondisi, Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sambas 2024

    Patroli Cipta Kondisi, Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sambas 2024

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Jawai Selatan, RI – Polres Sambas Polda Kalbar melaksanakan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serentak 2024 di Kabupaten Sambas , Senin (30/09/2024) pukul 09.30 Wib. Kegiatan Patroli ini dengan sasaran Kantor PPK Kecamatan Jawai Selatan Kab.Sambas, Pasar Matang Suri, Pasar Tradisional, Patroli Secara mobile guna […]

  • Bansos APBD Tahap 2 Kabupaten Jombang Di Bagikan Di Desa Karangwinongan Kecamatan Mojoagung Jombang

    Bansos APBD Tahap 2 Kabupaten Jombang Di Bagikan Di Desa Karangwinongan Kecamatan Mojoagung Jombang

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 341
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Pembagian Bansos APBD Tahap 2 Kabupaten Jombang di terima oleh warga Desa Karangwinongan Kecamatan Mojoagung hari ini(26/6/20). Menurut data yang telah kami lihat dan terutama data yang terdampak Covid-19 sebagai berikut, Bantuan Sosial (Bansos) APBD 293 Kepala Keluarga, Bantuan Sosial (Bansos) Dana Desa(DD) 136 Kepala Keluarga, Bantuan Sosial (Bansos) Kemensos 164 Kepala […]

  • Perhatikan Kesehatan Masyarakat, Satgas 641/Bru Beri Yankes Gratis di Distrik Walesi Papua

    Perhatikan Kesehatan Masyarakat, Satgas 641/Bru Beri Yankes Gratis di Distrik Walesi Papua

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Jayawijaya,RI – Satgas Yonif 641/Beruang melalui Pos Kotis melakukan pemeriksaan kesehatan kepada beberapa warga Kampung di Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, (13/11/2024). Menjaga Kesehatan adalah hal terpenting yang harus dijaga oleh setiap manusia seperti yang di laksanakan Personil Satgas Yonif 641/Bru melalui Pos Walesi kegiatan Pelayanan Kesehatan dan Pengecekan kesehatan keliling bagi masyarakat […]

  • Selamat Natal Dan Tahun Baru 2023

    Selamat Natal Dan Tahun Baru 2023

    • calendar_month Minggu, 25 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 475
    • 0Komentar

    Post Views: 662

  • Masyarakat Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Akses Lapangan Kerja

    Masyarakat Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Akses Lapangan Kerja

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    BANTEN – RI, Anggota DPRD Banten, Ade Hidayat menilai peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Banten bagian Selatan masih belum optimal. Hal itu berdasarkan banyaknya masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan akses lapangan kerja. Padahal, di Banten Selatan, tepatnya di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, terdapat PT. Cemindo Gemilang yang memproduksi Semen […]

  • Polres Jombang Gelar Rekuntruksi Di Salah Satu Hotel Di Jombang

    Polres Jombang Gelar Rekuntruksi Di Salah Satu Hotel Di Jombang

    • calendar_month Rabu, 18 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 261
    • 0Komentar

    JOMBANG – RI, Pada hari Selasa Tanggal 17 November 2020 pukul 14.00, Polres Jombang yang di pimpin langsung oleh AKP MOCH MUKID, S.H. menggelar Rekuntruksi di salah satu Hotel di Jombang. Pemuda berinisial FR (25) Tahun, Karyawan disalah satu Hotel di Kecamatan Mojoagung Jombang dikelar Polisi untuk menjalani Rekuntruksi disebuah Gudang tempat Tersangka menyimpan barang […]

expand_less