Penarikan Uang Sewa Lahan Tanah TN Di Desa Asemdoyong Termasuk Kategori Pungli
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month 9 menit yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

Penarikan Uang Sewa Lahan Tanah TN Di Desa Asemdoyong Termasuk Kategori Pungli
Pemalang, RI – Jika status tanah masih tanah negara dan desa hanya “menguasai” tanpa legalitas, lalu menarik uang sewa, maka masalah hukumnya masuk kategori pungli.
Hal itu disampaikan oleh Dr Imam Subiyanto SH MH CPM, seorang praktisi hukum sekaligus akademisi.
” Secara hukum, desa tidak boleh sembarangan menyewakan tanah negara apabila belum ada penetapan status pengelolaan hak pakai/hak kelola “, ujar Imam Subiyanto.
Menurut Imam Subiyanto, kalau desa menarik uang sewa dari warga tanpa dasar aturan resmi, maka bisa dikategorikan pungutan liar, dan dalam kondisi tertentu dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang atau bahkan korupsi bila ada unsur keuntungan pribadi atau kerugian negara.
Kronologi asal mula tanah TN
Berdasarkan penelusuran tim media di Desa Asemdoyong diperoleh keterangan bahwa pada tahun 1998 Pemerintah Kabupaten Pemalang memberikan bangunan rumah sederhana (papan) diatas tanah TN yang berlokasi di sebelah barat lapangan Desa Asemdoyong kepada nelayan yang tergabung dalam AMPI.
”Ternyata di lokasi itu masih ada 2 kapling tanah TN yang tidak diberikan kepada nelayan “, ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Berdasarkan data dan pantauan di lokasi , 2 kapling tanah TN tersebut dikuasai oleh desa , dan disewakan kepada Mimin dan Imamudin untuk jual warung dan bengkel motor.
Kepada tim media, Mimin mengaku sudah sejak 4 tahun yang lalu membayar sewa tanah kosong tanpa bangunan itu seharga 100 ribu/meter, sehingga total menjadi Rp.4.600.000/tahun.

Sedangkan untuk Imamudin luas tanah yang disewa adalah 65 meter, sehingga total yang harus dibayar adalah Rp.6.500.000/tahun.
Kaur Keuangan Desa Asemdoyong , Kusmanto , mengakui menerima uang sewa itu seperti yang tertera dalam kwitansi. Sementara sekretaris desa Muklis ketika ditemui di rumahnya membenarkan adanya tarikan uang itu tapi tidak bisa menjelaskan dasar hukumnya.
Yang menjadi pertanyaan warga desa apakah benar uang sewa itu masuk kas desa ?
Pada tahun 2001 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah tersebut , kecuali 2 kapling yang disewa oleh Mimin dan Imamudin.
Pejabat sementara Kepala Desa Asemdoyong Edi , yang baru 4 bulan menjabat mengaku tidak tahu masalah itu.
” Silahkan hubungi Sekdes Muklis dan bagian keuangan Kusmanto “, ujar Edi. * (imam wtw)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar