Breaking News
light_mode
Trending Tags

Laksanakan Program Asta Cita, Dalam Kurun Waktu Kurang Dari Sebulan, Polda Kalbar Dan Jajaran Berhasil ungkap 23 Kasus TPPO

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
  • visibility 296
  • print Cetak

Entikong Sanggau, Kalbar- ,RI- Polda Kalbar Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 23 Kasus, dalam kurun waktu 23 Oktober s/d 20 November 2024 sejak diluncurkannya program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan kepada Awak Media saat pelaksanaan Konferensi Pers secara serentak yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Polda Kalbar mengikuti secara zoom meeting dihalaman PLBN Entikong Kabupaten sanggau pada hari Jumat 22 November 2024.

Kepada awak media Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Petit Wjaya menyampaikan bahwa kegiatan Konferensi Pers secara serentak tersebut dipusatkan di Polda Kepri yang juga terdapat penanganan kasus TPPO juga karena merupakan wilayah perbatasan.

“Untuk Polda Kalbar dilaksanakan disini, langsung spot di PLBN Entikong, hal ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian khususnya Polda Kalbar dalam melaksanakan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia”, Jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengungkapan Kasus TPPO di Polda Kalbar juga tidak lepas dari kerjasama antara Polda Kalbar, Imigrasi dan BP3MI, dan hal senada juga disampaikan oleh Direskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio saat melaporkan Keberhasilan Pengungkapan Polda Kalbar saat berinteraksi bersama Kabareskrim melalui sarana zoom meeting.

“Polda Kalbar berhasil mengungkap TPPO sebanyak 23 Laporan Polisi dengan Pelaku sebanyak 25 orang dan berhasil menyelamatkan Korban sebanyak 74 orang yang terdiri dari Laki-laki 56 Orang dan Perempuan 18 Orang,” Ungkap Bowo.

Kombes Bowo Gede memaparkan bahwa para Pekerja Migran tersebut akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja di perkebunan, petani, tukang batu, pekerja bangunan dan juga beberapa yang masih anak dibawah umur akan dipekerjakan atau dieksploitasi untuk pekerja Pemandu Lagu.

“Rata-rata pekerjaan mereka adalah pekerjaan kasar, karena mereka tidak memiliki keterampilan dan juga dokumen-dokumen yang lengkap sehingga rawan akan diperlakukan secara kasar di tempatnya bekerja.”, Imbuhnya.

Dalam tindak lanjut penyidikannya, Penyidik menerapkan beberapa Pasal, antara lain Pasal 10 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi “Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan Pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6“, kemudian Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)” dan selanjutnya pasal 69 yang berbunyi
“Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”.

“Dengan adanya pengungkapan kasus TPPO sebanyak 23 Kasus ini maka kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp. 21.105.000.000,- (dua puluh satu Milyar, seratus lima juta Rupiah)”, tutup Kombes Pol Bowo Gede Imantio.


Publis: Muly

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pasuruan Amankan Pengedar Bawa 36 Klip Sabu

    Polres Pasuruan Amankan Pengedar Bawa 36 Klip Sabu

    • calendar_month Selasa, 16 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 226
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengamankan seorang pria dengan inisial, SR,(33), Pria asal Desa Winongan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan tersebut diduga adalah seorang Pengedar Narkoba. Dari tangannya, Petugas mengamankan Sabu dengan berat 9,21 gram. Sabu tersebut disimpan rapi dalam wadah klip kecil sebanyak 36 dan terpisah. SR diamankan Petugas pada Sabtu (18/2) […]

  • Polres Pasuruan Berhasil Raih Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Dan Pembangunan Zona Integritas Polri

    Polres Pasuruan Berhasil Raih Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Dan Pembangunan Zona Integritas Polri

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Polres Pasuruan berhasil mendapatkan prestasi dengan diraihnya penghargaan yang secara langsung diberikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. kepada Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., yang secara langsung hadir menjadi peserta Musrenbang Polri 2024 sekaligus penerima penghargaan di The St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (09/07/2024). Penghargaan yang […]

  • Kapolres Kobar Resmikan Air Minum dan Air Bersih Untuk Masyarakat

    Kapolres Kobar Resmikan Air Minum dan Air Bersih Untuk Masyarakat

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Pangkalan Bun,RI- Polres Kobar – Di tengah upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum dan air bersih Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman S.I.K.,M.I.K., meresmikan fasilitas Air Bersih dan Air minum di Polsek Arut Selatan. Senin (24/06/2024) Pagi. Adanya kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Polres Kobar dalam menyambut hari Bhayangkara ke – 78. Dalam […]

  • Polda Jatim Bersama Jajaran Musnahkan Ratusan Kilo Gram Narkoba Berbagai Jenis

    Polda Jatim Bersama Jajaran Musnahkan Ratusan Kilo Gram Narkoba Berbagai Jenis

    • calendar_month Senin, 12 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 239
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Polda Jatim dan Polres Jajaran di Polda Jatim memusnahkan ratusan kilo Narkoba berbagai jenis hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari hingga Maret 2021, Senin (12/4/2021). Dari ratusan kilo tersebut, beberapa diantaranya adalah barang bukti yang didapat dari ungkap kasus di lingkungan Pondok Pesantren. Selama 3 bulan ada 1.800 kasus dengan Tersangka 2.205 […]

  • Kapolres Bersama Forkopimda Kabupaten Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar Pembagian Bansos Malam Ini

    Kapolres Bersama Forkopimda Kabupaten Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar Pembagian Bansos Malam Ini

    • calendar_month Sabtu, 24 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 237
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Kapolres Nganjuk AKBP. Harviadhi  merespon cepat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan kepada seluruh Polda dan Polres se-Indonesia untuk menggelar Apel dengan dilanjutkan melakukan patroli skala besar pembagian bantuan sosial (bansos), nanti malam, ke masyarakat, Jumat(23/07/2021) Acara patroli skala besar dan pembagian bantuan sosial (bansos) terlebih dahulu di laksanakan apel […]

  • Perhutani KPH Mojokerto Laksanakan Wisuda GYM Angkatan II Tahun 2024

    Perhutani KPH Mojokerto Laksanakan Wisuda GYM Angkatan II Tahun 2024

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 289
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI (3/10/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto berperan sebagai salah satu “Simpul Belajar” yang melibatkan generasi muda perwakilan 14 sekolah menengah di Kabupaten dan Kota Mojokerto mengikuti acara wisuda bersama dan puncak Youth Conservation Fest 2024 yang dilaksanakan secara daring bersama peserta Green Youth Movement (GYM) 2024, dari tuang rapat kantor […]

expand_less