Anggota Satresnakorba Amankan Warga Klaten Jawa Tengah Membawa Barang Haram Di Dalam Stand Pasar Malam
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Rabu, 20 Jul 2022
- visibility 230
- print Cetak

SUMENEP – RI, Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep telah mengamankan seorang membawa barang haram atau Sabu – sabu di dalam stand pakaian Pasar malam yang terletak di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Selasa 19 Juli 2022, Pukul. 22.30 WIB.
Tersangka NR, Alamat Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah.
Adapun Barang bukti ( BB) yang diamankan, yaitu 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,70 gram dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A12 warna hitam.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di salah satu stand baju pasar malam yang terletak di lapangan sepak bola Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep tengah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP dan menjumpai seseorang yang gerak geriknya mencurigakan dan ciri-cirinya sama persis dengan yang telah di informasikan sebelumnya.
Kemudian unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep mendekati Tersangka dan melakukan penangkapan serta penggeledahan, dan pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu yang diketemukan di atas kasur dekat Tersangka, berikut 1 (satu) unit handphone merek OPPO A12 warna hitam yang dipergunakan Tersangka untuk melakukan transaksi.
Setelah ditunjukkan barang bukti tersebut kepada Tersangka, kemudian Tersangka mengakui dan membenarkan barang tersebut adalah Sabu miliknya yang di dapat dengan cara membeli kepada seseorang.
Selanjutnya Tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diganjar dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (M. One – SPD /Red)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar